Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kasus Korupsi PT PGAS Solution, Kubu Andrean Murdianto: Klien Kami Dijebak!
    Polhukam

    Kasus Korupsi PT PGAS Solution, Kubu Andrean Murdianto: Klien Kami Dijebak!

    redaksiBy redaksi5 Juli 202332 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Business and lawyers discussing contract papers with brass scale on desk in office. Law, legal services, advice, justice and law concept picture with film grain effect
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pemboran sumur panas bumi tahun 2018 memasuki babak baru. Kali ini, kubu terdakwa Andrean Murdianto selaku Direktur PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (PT ANT) angkat bicara terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

    Melalui kuasa hukumnya, Magnus Law Offices (Magnus Law), Andrean Murdianto menegaskan bahwa dirinya dijebak dalam kasus ini.

    “Dapat kami sampaikan bahwa klien kami atau terdakwa telah dijebak dalam permufakatan yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. Yusak Kusna Wibawa (YKW) selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma (PT TAK) dan mantan Direktur Utama PT PGAS Solution (PT PGASOL) yaitu Saudara Chaedar,” kata Magnus Law dalam keterangannya, Rabu, 5 Juli 2023.

    Magnus Law menegaskan bahwa semua pihak yang ikut terlibat dalam proses pengadaan dan penyewaan proyek tersebut seharusnya ikut ditindak.

    Ia pun menguraikan poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa Andrean Murdianto yang dinilainya janggal, dimana dalam surat dakwaan tersebut ada nama Chaedar selaku Dirut PT PGASOL yang sejauh ini masih berstatus saksi.

    “Penyebutan Chaedar selaku Direktur Utama sebagai pihak yang ikut bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam uraian surat dakwaan,” kata Magnus Law.

    Magnus Law menegaskan bahwa sesuai Surat Dakwaan, dinyatakan bahwa Chaedar turut menikmati fee senilai Rp1 milyar dari hasil proyek tersebut.

    “Bahwa kesepakatan berupa fee dari nilai total kedua PO adalah sebesar Rp.31.548.384.300,00, dimana ada komitmen (jatah) untuk Direktur Utama sebesar Rp1 milyar. Uang tersebut diberikan secara tunai dalam bentuk Rupiah dan USD kepada Chaedar selaku Direktur Utama PT PGASOL, sebagaimana telah disebutkan juga oleh jaksa dalam Surat Dakwaannya,” kata Magnus Law.

    Magnus Law berharap Majelis hakim bisa lebih bijak melihat kasus ini secara utuh, lantaran dalam proses hukum yang berjalan hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap tidak ada nama Chaedar sebagai Tersangka penerima uang hasil gratifikasi.

    “Bahwa proses hukum ini menjadi berat sebelah karena pelaku utama dari kasus ini belum ditetapkan menjadi tersangka dan masih bebas hingga saat ini,” kata Magnus Law.

    “Akibat dari skema ini, Terdakwa Andrean Murdianto telah mengalami kerugian yang sangat besar meskipun pada faktanya tidak menguasai satu rupiah pun dari dana yang dianggap sebagai kerugian negara,” tukasnya.

    Korupsi PT Gasol
    Share. Facebook Twitter Copy Link
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Setjen DPR Targetkan Nilai Reformasi Birokrasi 88,00 di 2027

    26 Februari 20260

    HNW Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Berpotensi Rugikan Industri Halal Nasional

    26 Februari 20260

    Soedeson Tandra Minta APH Bedah Kejanggalan Bukti Medis Kasus Kematian di Lombok

    26 Februari 20260

    Pemulihan Pascabencana Banjir Sumut Harus Didukung Data Valid

    25 Februari 20260

    Edy Wuryanto Dorong THR Diberikan H-14 untuk Dongkrak Ekonomi

    25 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?