Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan
    DPR

    Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

    redaksiBy redaksi7 November 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kepada Komisi III DPR RI yang diterima Ketua Komisi III Habiburokhman dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Penyerahan DIM tersebut menjadi langkah awal pembahasan bersama pemerintah terhadap RUU yang telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI pada 6 Oktober 2026.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas penyampaian DIM tersebut. Menurutnya, dokumen itu akan menjadi bahan bersama bagi DPR dan pemerintah untuk memasuki tahap pembahasan RUU Perampasan Aset.


    “Rapat ini menjadi salah satu penanda awal komitmen kita untuk melakukan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana,” ujar Habiburokhman.

    Rapat kerja tersebut dihadiri jajaran pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan penjelasan mengenai RUU Perampasan Aset, sementara pemerintah menyampaikan pandangan Presiden dan menyerahkan DIM. Rapat juga membahas rancangan jadwal dan rencana kerja serta pembentukan panitia kerja (Panja).

    Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset merupakan penugasan kepada Komisi III berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/I/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

    Ia mengungkapkan, Komisi III bersama Badan Keahlian DPR RI telah melaksanakan sedikitnya 81 kegiatan untuk menghimpun aspirasi dan masukan dalam proses penyusunan serta persiapan pembahasan RUU tersebut. Kegiatan itu melibatkan pakar, akademisi, organisasi masyarakat, dan kalangan mahasiswa, termasuk melalui kunjungan kerja ke sejumlah wilayah serta penerimaan masukan tertulis dari masyarakat.

    Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Komisi III juga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan selama proses pembahasan hingga RUU tersebut disahkan.

    Dalam pemaparannya, Habiburokhman menyebutkan delapan pokok pengaturan yang menjadi substansi RUU. Pertama, prinsip dan asas hukum perampasan aset yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

    Kedua, pengaturan ruang lingkup dan kriteria aset terkait tindak pidana yang dapat dirampas melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Cakupannya tidak hanya tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, tetapi juga penipuan atau penggelapan yang berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat, seperti kejahatan finansial dan investasi dengan skema piramida, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif.

    Dalam ketentuan tersebut, aset yang dirampas dari tindak pidana yang merugikan masyarakat harus dikembalikan kepada korban secara langsung, bukan kepada negara. Ketiga, RUU ini juga memuat ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tata cara pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait.

    Keempat, pengaturan mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana, mulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Kelima, perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik melalui pengaturan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.

    Selanjutnya, keenam, pengelolaan aset hasil tindak pidana oleh badan yang berkompeten secara profesional dan akuntabel. Ketujuh, pencegahan penyalahgunaan kekuasaan agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi senjata politik ataupun sarana pemerasan oleh aparat penegak hukum. Kedelapan, pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset.

    Habiburokhman menegaskan, substansi RUU tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat serta prinsip dan asas hukum. Ia berharap pembahasan bersama pemerintah dapat segera berjalan sehingga RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

    “Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 2026

    Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

    7 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 20260

    Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

    7 November 20260

    Dukung RUU Penyadapan, Yanuar Arif Wibowo: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi

    6 November 20260

    RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

    6 November 20260

    Komisi III-Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Perkuat Frasa ‘Tindak Pidana Lainnya’

    6 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?