Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan
    DPR

    Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

    redaksiBy redaksi7 November 202604 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya ketepatan pemanfaatan data dalam penyusunan kebijakan publik menyusul disahkannya Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI). Menurutnya, integrasi dan konsolidasi data nasional harus diikuti dengan penggunaan data yang tepat sasaran agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

    Yanuar menilai, sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan desil pada dasarnya merupakan metodologi yang dapat digunakan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika klasifikasi tersebut dijadikan persyaratan mutlak dalam menentukan penerima berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses terhadap pendidikan.

    “Desil itu sebenarnya tidak ada masalah sebagai sebuah metodologi untuk membagi klaster masyarakat. Tetapi ketika digunakan dalam kebijakan pemerintah, misalnya bantuan sosial dipersyaratkan desil 1 sampai 4, bahkan untuk beasiswa juga menggunakan batasan yang sama, menurut saya ini agak sesat pikir,” ujar Yanuar.

    Ia menjelaskan, penggunaan desil untuk menentukan penerima bantuan sosial masih dapat dipahami karena berkaitan langsung dengan kondisi kesejahteraan masyarakat. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan untuk menentukan akses terhadap fasilitas pendidikan.

    Pasalnya, kebutuhan bantuan sosial memiliki karakteristik berbeda dengan upaya negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembatasan akses pendidikan hanya berdasarkan kategori desil berpotensi menghambat masyarakat yang sebenarnya membutuhkan dukungan pendidikan.

    Yanuar mencontohkan persoalan yang muncul dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pembatasan penerima berdasarkan kategori desil 1 sampai 4 dinilai menyulitkan sebagian masyarakat yang sebelumnya memenuhi kriteria, tetapi kemudian mengalami perubahan klasifikasi desil dalam pendataan.

    “Banyak yang agak repot, padahal tahun sebelumnya penerima ini berada di desil 6. Secara faktual pun kondisinya belum tentu layak disebut sebagai desil 6. Ada juga yang sebelumnya desil 1 sampai 4, tiba-tiba berubah menjadi desil 8 dan seterusnya. Jadi, bagaimana memanfaatkan data itu untuk mengambil kebijakan yang tepat, itu yang penting,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yanuar mengungkapkan bahwa persoalan penentuan desil juga banyak dikeluhkan masyarakat di daerah pemilihannya. Ia mengaku menerima berbagai pengaduan dari kepala desa terkait ketidaksesuaian data penerima bantuan dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

    Menurutnya, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan maupun melakukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Namun, ia juga mengingatkan bahwa menyerahkan sepenuhnya proses pendataan kepada pemerintah desa bukan tanpa persoalan.

    Yanuar mengungkapkan, pendataan yang sepenuhnya dilakukan di tingkat desa berpotensi dipengaruhi faktor kedekatan personal maupun kepentingan politik lokal. Misalnya, kepala desa merasa tidak enak ketika harus memasukkan atau tidak memasukkan tetangganya sebagai penerima bantuan. Bahkan, perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala desa juga berpotensi memengaruhi objektivitas pendataan.

    “Dulu kewenangan pendataan ada di desa dan kelurahan, tetapi itu pun juga bermasalah. Karena itu, menurut saya, pengumpulan data masyarakat, khususnya terkait kondisi ekonomi dan kesejahteraan, harus dikombinasikan. Harus ada proses crosscheck atau check and balance,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat proses verifikasi data. Yanuar mencontohkan penggunaan data pelanggan listrik oleh Kementerian Sosial yang bekerja sama dengan PT PLN untuk membantu mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat.

    Melalui pendekatan tersebut, data penggunaan listrik, termasuk kapasitas daya terpasang, dapat dibandingkan dengan kondisi fisik rumah. Sebagai contoh, rumah berukuran besar dan bertingkat dengan daya listrik terpasang hanya 450 VA perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi sebenarnya.

    Ia mengungkapkan, dalam praktiknya ditemukan pula masyarakat yang memasang beberapa meteran listrik berdaya 450 VA di bagian rumah yang berbeda. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa satu jenis data saja tidak cukup untuk menggambarkan keadaan ekonomi seseorang secara utuh.

    Karena itu, Yanuar memandang UU Satu Data Indonesia harus menjadi landasan bagi pemerintah untuk membangun sistem pendataan yang terintegrasi, sekaligus memungkinkan pertukaran dan verifikasi silang antarsumber data.

    Menurutnya, keberhasilan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah mengumpulkan dan mengonsolidasikan seluruh data nasional. Lebih penting dari itu adalah bagaimana data tersebut digunakan secara proporsional, akurat, dan sesuai dengan tujuan kebijakan yang hendak dicapai.

    Dengan demikian, integrasi data nasional diharapkan tidak hanya meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan publik, khususnya pendidikan, secara adil dan sesuai kebutuhan. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 2026

    Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

    7 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 20260

    Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

    7 November 20260

    Dukung RUU Penyadapan, Yanuar Arif Wibowo: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi

    6 November 20260

    RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

    6 November 20260

    Komisi III-Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Perkuat Frasa ‘Tindak Pidana Lainnya’

    6 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?