Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dukung RUU Penyadapan, Yanuar Arif Wibowo: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi
    DPR

    Dukung RUU Penyadapan, Yanuar Arif Wibowo: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi

    redaksiBy redaksi6 November 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan untuk memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia. Langkah regulasi ini mendesak untuk melindungi hak privasi seluruh warga negara serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

    “Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

    Dirinya menerangkan bahwa payung hukum regulasi penyadapan sangat diperlukan agar setiap penggunaan fasilitas alat pengawasan yang dibiayai oleh APBN dapat diaudit secara transparan dan akuntabel kepada publik. Pun, tegasnya, ia mendorong penguatan tata kelola data nasional melalui pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk meruntuhkan ego sektoral antar instansi pemerintah.

    Selain itu, Yanuar juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi regulasi tata kelola data nasional dengan perlindungan data pribadi agar mekanisme pertukaran informasi antar kementerian dan lembaga tetap berjalan aman.

    “Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital,kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.

    Politisi Fraksi PKS itu berharap pembentukan regulasi terkait penyadapan dan integrasi data tunggal bisa memperkuat kepercayaan publik serta menjamin keamanan privasi warga negara.

    “Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” tandasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

    6 November 2026

    Komisi III-Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Perkuat Frasa ‘Tindak Pidana Lainnya’

    6 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

    6 November 20260

    Komisi III-Pemerintah Sepakati Perubahan Judul RUU Perampasan Aset, Perkuat Frasa ‘Tindak Pidana Lainnya’

    6 November 20260

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 20260

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 20260

    RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

    5 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?