Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan
    DPR

    RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

    redaksiBy redaksi5 November 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat memimpin Rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Kali ini, DPR menghadirkan akademisi, ekonom, dan organisasi mahasiswa guna menghimpun pandangan sebelum memasuki pembahasan substansi rancangan regulasi tersebut.

    Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memimpin agenda yang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya pembahasan.

    Sahroni menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan menampung masukan sekaligus memperdalam sejumlah materi dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III DPR juga mendapat kesempatan untuk menanggapi langsung pandangan para narasumber.

    “Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Yang kedua, pendalaman,” kata Sahroni saat membuka rapat.

    Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memastikan RUU Perampasan Aset tidak akan dijadikan alat hukum aparat dalam menyalahgunakan kewenangan pemblokiran dan penyitaan, yang berpotensi merugikan. Untuk itu ia menekankan pentingnya kontrol, transparansi pengelolaan aset, serta perlindungan hukum yang jelas agar hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.

    “Kita ingin RUU ini tidak dijadikan abuse of power aparat penegak hukum, untuk itu kita mengajak seluruh akademisi untuk berkontribusi menghasilkan suatu produk hukum yang jelas dan transparan. Mengingat waktu yang ada sangat terbatas pembahasan ini harus fokus pokok masalah utamanya saja. Intinya RUU Perampasan Aset harus bersifat seimbang antara negara dan pelaku terutama yang beritikad baik”, ungkapnya.

    Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi dan ekonomi. Mereka adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Dr. Kristiawanto serta Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 2026

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 20260

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 20260

    Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden

    4 November 20260

    Belajar dari Kasus Karhutla, Investasi Asing Jangan Korbankan Kerusakan Lingkungan

    4 November 20260

    Rikwanto Pastikan Hak Ulayat dan Tertib Administrasi Masuk dalam RUU Masyarakat Adat

    4 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?