Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rikwanto Pastikan Hak Ulayat dan Tertib Administrasi Masuk dalam RUU Masyarakat Adat
    DPR

    Rikwanto Pastikan Hak Ulayat dan Tertib Administrasi Masuk dalam RUU Masyarakat Adat

    redaksiBy redaksi4 November 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang sempat tertunda kini kembali didorong untuk segera dibahas. Menurut data yang dimilikinya, tercatat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia, di mana sebagian telah diakui dan sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi yang membutuhkan waktu. 

    ​Menurut Rikwanto, pengakuan resmi ini menjadi fondasi penting sebelum negara menetapkan hak-hak yang melekat pada komunitas adat.

    ​”Yang penting adalah Masyarakat Adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat,” ujar Rikwanto kepada medpolindo.com, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    ​Ia menjelaskan, pengaturan tersebut tetap berpijak pada UUD 1945. Di satu sisi, tanah negara memiliki fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi negara tetap memegang kendali utama dalam hal pengelolaan dan peruntukannya. Melalui undang-undang ini, ketentuan yang menguntungkan bagi adat seperti tanah ulayat akan diselaraskan dengan pengelolaan negara. 

    ​Selain aspek agraria, Rikwanto turut menggarisbawahi pentingnya tertib administrasi kependudukan. Setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP agar adat istiadat mereka dihargai secara khusus sekaligus mempermudah akses terhadap bantuan sosial. 

    ​”Ya, secara umum, seluruh warga negara republik Indonesia itu harus mempunyai KTP NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam Rekamimina, ruang adat di situ, namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

    ​Menutup keterangannya, Rikwanto menyebutkan bahwa proses pembahasan ini akan terus berjalan sambil menyerap berbagai masukan dari banyak pihak guna menyempurnakan aturan.

    “Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan,” pungkasnya. 

    ​Dalam proses penyusunannya, Rikwanto memastikan pihaknya akan terus menyerap masukan dari berbagai pihak. Langkah partisipatif ini dinilai penting agar pada tahap finishing nanti, produk undang-undang yang disahkan benar-benar matang dan tidak menimbulkan ketimpangan di masyarakat.

    Perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa Panja Baleg DPR RI terus mengakselerasi pembahasan ini termasuk memangkas rantai birokrasi verifikasi yang selama ini kerap memperlambat pengakuan resmi komunitas adat dengan target penyelesaian yang diproyeksikan dapat rampung dalam waktu dekat. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 2026

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 20260

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 20260

    RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

    5 November 20260

    Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden

    4 November 20260

    Belajar dari Kasus Karhutla, Investasi Asing Jangan Korbankan Kerusakan Lingkungan

    4 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?