Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden
    DPR

    Percayakan Polri Usut Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal kepada Presiden

    redaksiBy redaksi4 November 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri.

    Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyatakan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dan meminta agar penanganannya dipercayakan kepada aparat penegak hukum.

    Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut menjadi hal penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, sesuai ketentuan perundang-undangan serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.

    “Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Ia juga menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menangani perkara tersebut sesuai kewenangannya.

    “Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

    Bimantoro berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara cermat dan profesional, sehingga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access). Ketiganya saat ini menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

    Adapun per 4 November 2026, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap penyidikan dengan tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Perkembangan terbarunya, Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Listyo, tiga perwira Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH) sebagai perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 2026

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Lola Nelria Dorong Pengungkapan Jaringan hingga Bandar Besar

    5 November 20260

    Puan Minta Pemerintah Jadikan Aspirasi Masyarakat Soal Pajak Pembalut Sebagai Masukan Bermakna

    5 November 20260

    RUU Perampasan Aset Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

    5 November 20260

    Belajar dari Kasus Karhutla, Investasi Asing Jangan Korbankan Kerusakan Lingkungan

    4 November 20260

    Rikwanto Pastikan Hak Ulayat dan Tertib Administrasi Masuk dalam RUU Masyarakat Adat

    4 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?