Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN
    DPR

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    redaksiBy redaksi21 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyerap masukan perihal bagaimana mekanisme perampasan aset dalam bisnis yang terkait dengan BUMN. Sebab, menurutnya, terdapat beberapa bisnis BUMN yang sudah berjalan selama ini, tetapi ternyata diduga terjadi penyimpangan bersifat pidana pada sebagian transaksinya.

    Pertanyaan itu ia lontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), yang menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.

    Ia mengawali pertanyaannya dengan membedakan konsep ius constitutum, yakni hukum positif yang sudah berlaku dan diatur di berbagai undang-undang, dan ius constituendum, yakni norma baru yang diharapkan berlaku pada masa mendatang sebagaimana tengah dirumuskan lewat RUU Perampasan Aset ini.

    Karena itu, tegasnya, Komisi III selalu berupaya menyusun norma atau RUU berdasarkan pelajaran dari kasus-kasus yang sudah terjadi, dengan tujuan akhir mengembalikan aset negara yang hilang untuk kembali ke ‘kandangnya’ alias APBN.

    Dari penjelasan tersebut, ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan BUMN dengan total aset bernilai puluhan ribu triliun rupiah, tetapi beberapa di antaranya tersangkut persoalan hukum dalam tiga tahun terakhir, termasuk yang terjadi pada Pertamina dan ASDP.

    “Poin saya adalah, belum tentu (penyimpangan bisnis) itu menjadi hasil tindak pidana, kerugian negara, sementara bisnisnya masih berjalan,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

    Di sisi lain, ia mengaitkan pertanyaannya dengan konsep Business Judgment Rule (BJR). Menurutnya, BJR dalam ilmu hukum bisnis berfungsi untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil secara wajar dan beritikad baik dari jeratan hukum pidana.

    Sehingga, ia meminta keterangan dari para narasumber, di tahap mana negara melalui perangkat hukumnya dapat mengintervensi seluruh transaksi bisnis BUMN tersebut hingga menentukan proses binis yang masih berjalan, tanpa harus menunggu keseluruhan proses bisnis itu selesai lebih dulu.

    Karena itu, Hinca meminta jawaban tertulis dari Faisal Santiago dan Dadang Herli soal di mana batas yang tepat antara perlindungan keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara untuk merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN dikarenakan pertanyaan tersebut tidak sempat dijawab tuntas dalam forum RDPU. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 20260

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20260

    RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

    20 Juli 20260

    Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

    20 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?