Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dolfie: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan untuk Pengelolaan Defisit Negara
    DPR

    Dolfie: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan untuk Pengelolaan Defisit Negara

    redaksiBy redaksi16 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai belanja negara, bukan pembiayaan, agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dapat benar-benar terpenuhi. Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

    Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan defisit anggaran sehingga tidak seharusnya sektor pendidikan menjadi pihak yang terdampak melalui penempatan anggaran di bawah skema pembiayaan. “Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tegas Dolfie.

    Ia pun meminta pemerintah, khususnya dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, mulai menghitung secara pasti kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program wajib belajar 13 tahun. Menurutnya, selama kebutuhan riil tersebut belum terpenuhi, anggaran pendidikan seharusnya tetap dicatat sebagai belanja negara agar dapat terserap secara optimal.

    “Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” ujarnya.

    Dolfie menilai penempatan anggaran pendidikan dalam skema pembiayaan justru berpotensi menurunkan porsi anggaran pendidikan secara sistematis sehingga target alokasi minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak tercapai. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut.

    “2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

    Selain anggaran pendidikan, Dolfie juga menyoroti penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada 2025 yang mencapai Rp85 triliun. Ia mempertanyakan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp72 triliun, khususnya porsi yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Baginya, informasi tersebut penting untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang memperlebar defisit anggaran sekaligus menggunakan SAL sebagai sumber pembiayaan.

    “Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa,” ujarnya.

    Dolfie menilai apabila sebagian besar SILPA tersebut berasal dari penerbitan SBN, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah telah memperlebar defisit, menggunakan SAL, namun pada akhirnya masih menyisakan SILPA dalam jumlah besar. “Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Pak. Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 20260

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 20260

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20260

    RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

    20 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?