Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik
    DPR

    Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Harus Jadi Momentum Perbaikan Kaderisasi Politik

    redaksiBy redaksi29 Mei 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI, Anis Byarwati/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI, Anis Byarwati menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam politik nasional.

    Menurut Anis, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan, harus dipahami sebagai upaya mendorong keseriusan partai politik dalam melakukan kaderisasi perempuan.

    “Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan tertulis yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

    Politisi Fraksi PKS itu menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan perempuan secara formal. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kualitas kepemimpinan, kapasitas, dan integritas dalam proses pengambilan kebijakan publik.

    “Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.

    Anis menilai tantangan utama saat ini bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, tetapi membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing.

    “Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

    Terkait sanksi pengguguran partai politik di daerah pemilihan, Anis memahami pertimbangan MK bahwa sebuah aturan membutuhkan konsekuensi yang tegas agar dapat berjalan efektif. Namun demikian, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak mengurangi kualitas demokrasi elektoral.

    “Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujarnya.

    “Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambung Anis.

    Ia menekankan bahwa fokus utama ke depan harus diarahkan pada penguatan kaderisasi politik perempuan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif menjelang pendaftaran calon legislatif.

    “Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” tegasnya.

    Di akhir pernyataannya, Anis berharap putusan MK dapat menjadi momentum perbaikan kualitas demokrasi dan penguatan kepemimpinan perempuan di Indonesia.

    “Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” tutup Anis.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rawan Praktik Ilegal, Timwas Haji Usulkan Pembentukan Lembaga Resmi 

    31 Mei 2026

    Komisi II Gandeng China, Pemda Disiapkan Naik Kelas

    30 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bawono Kumoro: Hilirisasi Emas MIND ID Ciptakan Nilai Tambah Lebih Besar bagi Indonesia

    3 Juni 20260

    Rawan Praktik Ilegal, Timwas Haji Usulkan Pembentukan Lembaga Resmi 

    31 Mei 20260

    Komisi II Gandeng China, Pemda Disiapkan Naik Kelas

    30 Mei 20260

    Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi untuk Dongkrak Lifting Migas

    29 Mei 20260

    Timwas Haji DPR: Persoalan di Mina Jangan Dibiarkan Terus Berulang Tanpa Solusi

    29 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?