Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
    DPR

    Tutup Celah Travel Bodong, DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    redaksiBy redaksi28 Juli 202652 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Selasa (28/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bertujuan untuk mempidanakan masyarakat yang melakukan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini disampaikan secara resmi dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Selasa (28/7/2026). 


    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang hadir secara daring mewakili parlemen dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap jalur umrah mandiri sejatinya merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negaranya, sekaligus merespons transformasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Meskipun demikian, jaminan kebebasan ini tetap harus dibarengi dengan instrumen pelindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.


    Terkait kekhawatiran pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menguraikan bahwa pasal-pasal tersebut dirancang secara spesifik dan ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.


    “Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.


    Lebih lanjut, DPR menilai bahwa penerapan sanksi pidana adalah langkah penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan oknum maupun korporasi bodong. Hal ini dikarenakan sanksi administrasi, seperti teguran atau pencabutan izin dinilai  tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal memang beroperasi secara gelap di luar sistem pengawasan administrasi negara. DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal sering kali menjadi celah awal bagi tindak pidana berskala besar, seperti penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


    “Oleh sebab itu, terhadap setiap orang yang berada di luar sistem, dalam hal ini setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU, instrumen hukum yang paling logis untuk menghentikan tindakan mereka adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU PIHU,” tegas Abdullah.


    Menutup keterangannya, legislator fraksi PKB tersebut meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak permohonan pembatalan pasal-pasal a quo. Penghapusan regulasi tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan kekosongan hukum yang memicu risiko sistemik, mulai dari maraknya penipuan hingga hilangnya pengawasan negara terhadap keselamatan para jemaah di luar negeri.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 2026

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bekasi Diminta Jadi Percontohan Nasional Penegakan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

    11 September 20260

    Komisi XIII Soroti Kesiapan Imigrasi Tangani WNA Terdampak Force Majeure

    11 September 20260

    Penundaan Keberangkatan Terindikasi TPPO Jangan Berhenti sebagai Tindakan Administratif

    11 September 20260

    LPS Harus Pulihkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Asuransi

    11 September 20260

    Komisi II Dorong Penerapan Stelsel Aktif dan Interoperabilitas Data dalam RUU Adminduk

    10 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?