Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
    DPR

    Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

    redaksiBy redaksi7 Mei 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat di Indonesia. Menurut Bob Hasan, masyarakat adat merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum terbentuknya negara, dengan sistem nilai, karakter, dan batas-batas wilayah yang jelas.

    “Masyarakat adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri, dengan karakter dan batasannya. Itulah yang disebut masyarakat adat,” ujar Bob usai pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dari Universitas Andalas, Padang, berbagai elemen Masyarakat adat lainnya di Padang, Sumbar, Rabu (6/5/2026).

    Ia menambahkan, amanat konstitusi tidak hanya menyinggung pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi juga menekankan pentingnya demokrasi ekonomi. “Demokrasi ekonomi adalah kedaulatan. Artinya, ekonomi berada di tangan rakyat. Untuk itu diperlukan fondasi hukum yang kuat tanpa adanya kekosongan,” jelasnya.

    Bob Hasan mengakui hingga saat ini masih terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masyarakat adat dalam level undang-undang. Hal inilah yang menjadi urgensi utama pembahasan RUU tersebut. “Ada kekosongan hukum yang belum terpenuhi, yaitu tentang masyarakat adat itu sendiri yang setingkat undang-undang,” tegasnya.

    Terkait lamanya pembahasan RUU ini, ia menilai faktor politik hukum menjadi tantangan utama. Menurutnya, keberhasilan suatu undang-undang sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan dan political will. “Kalau kita bicara politik, tidak terlepas dari kepemimpinan. Regenerasi kepemimpinan sangat menentukan tercapai atau tidaknya sebuah undang-undang,” katanya.

    Selain itu, tantangan lain adalah memastikan agar RUU Masyarakat Hukum Adat tidak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. “Kendala terberat adalah bagaimana agar RUU ini tidak menyentuh atau bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum positif,” tambahnya.

    Senada dengan Bob, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Kurnia Warman, juga menyoroti pentingnya penataan ulang konsep pengakuan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat ini.

    Ia menjelaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat sebenarnya telah diakui dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga sejumlah undang-undang sektoral lainnya. Namun, implementasi pengakuan tersebut dinilai masih menghadapi banyak persoalan.

    Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 misalnya, menurutnya, Pasal tersebut telah mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI.

    Pengaturan tersebut ditujukan kepada komunitas adat yang telah memiliki sistem pemerintahan adat sebelum terbentuknya negara modern Indonesia, seperti Nagari di Minangkabau, Mukim di Aceh, hingga Negeri di Maluku. “Dalam aspek agraria, UUPA Tahun 1960 tetap menempatkan hukum adat sebagai dasar hukum agraria nasional. Karena itu, keberadaan hukum adat sebagai hukum positif tidak tertulis masih diakui dalam sistem hukum Indonesia,” jelasnya.

    Kurnia Warman memberikan sejumlah rekomendasi bagi penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ia mendorong adanya reorientasi kebijakan pengakuan hak masyarakat adat dari pendekatan berbasis subjek menjadi berbasis objek. Selain itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dan progresif menggunakan kewenangannya dalam pengakuan hak masyarakat hukum adat.

    Dalam kesempatan itu hadir juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, serta beberapa anggota Baleg DPR RI lainnya seperti Shadiq Pasadigoe, Mulyadi, Djamaluddin Malik, dan Eva Monalisa. Bahkan, dalam rangka mendapatkan masukan secara lebih komprehensif Baleg DPR RI Juga mengundang akademisi lainnya dari Universitas Andalas, Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tentunya, perwakilan dari Bappenas, serta berbagai elemen Masyarakat adat lainnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

    7 Mei 2026

    Riyono Caping: Subsidi Solar Harus Tetap Ada untuk Nelayan Kecil

    7 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PLN Perlu Percepat Efisiensi Pembangkit dan Tinggalkan BBM di Tengah Lonjakan Harga Energi

    7 Mei 20260

    Riyono Caping: Subsidi Solar Harus Tetap Ada untuk Nelayan Kecil

    7 Mei 20260

    Habiburokhman: KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

    6 Mei 20260

    Hergun Pastikan Stok Beras di Sukabumi Aman Jelang Iduladha 2026

    6 Mei 20260

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?