Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas
    DPR

    Pembedaan Signifikan antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik Harus Diperjelas

    redaksiBy redaksi6 April 202632 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya memahami secara seksama Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia. Hal ini untuk mempelajari adanya perbedaan mendasar antara RUU Satu Data Indonesia dan RUU Statistik. Menurutnya, meskipun keduanya terkait dengan data dan statistik, tujuan dan ruang lingkup keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

    “Kalau (RUU) Statistik itu hanya sebenarnya memberikan statistik dasar, informasi-informasi yang benaran di dalam (urusan statistic), tapi tidak menyangkut kepada (kebijakan) pemerintah, kepentingan pemerintah atau government service (kepada masyarakat). Nah ini yang memang harus kita bedakan,” ujarnya dalam Rapat Pleno Presentasi Tim Ahli terkait Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

    Lanjutnya, Ia berharap para anggota Baleg yang sebelumnya berada dalam Panja RUU Statistik sekarang ini juga menjadi bagian dari Panja RUU Satu Data Indonesia dapat merasakan dan memahami perbedaanya. Pentingnya memahami Naskah Akademik dan Draft RUU Satu Data Indonesia ini juga guna untuk mengantisipasi banyaknya pertanyaan yang akan muncul dari masyarakat terkait kejelasan substansi agar kedua RUU ini tidak tumpang tindih.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan juga menekankan pentingnya pembeda dalam RUU Satu Data Indonesia dengan RUU Statistik. Lanjutnya, berdasarkan pemaparan tim tenaga ahli, Penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Satu Data Indonesia ini telah mendapatkan masukan dari Badan Keahlian, masukkan dari Bappenas selaku pemangku kepentingan terkait dengan Satu Data Indonesia yang sebelumnya sudah eksisting melalui Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019, serta juga mendapatkan masukan terkait dalam penyusunan draf khususnya dari Duta Arsip, Rieke Dyah Pitaloka.

    “Nah hal ini dijadikan satu dengan kembali menyandingkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2029. Karena pada dasarnya pada saat pembangunan hukum terkait dengan legal structure di dalam penyusunan RUU Satu data Indonesia nanti itu tidak akan terlepas daripada apa kegiatan yang telah berjalan selama ini di Bappenas dalam rangka perancangan dan perencanaan pembangunan nasional,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 2026

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Jangan Terus Menerus Tambal Sulam JKN BPJS Kesehatan Demi Tutup Defisit Rp2 Triliun

    12 Juni 20260

    Netty Aher: Defisit BPJS Kesehatan Jadi Alarm Serius Benahi Sistem JKN Nasional

    12 Juni 20260

    Irma Suryani: Jangan Abaikan Hak Pesangon 700 Pekerja Papua

    12 Juni 20260

    DPR RI Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

    12 Juni 20260

    Soroti Klaim BPJS Kesehatan, Heru Tjahjono : Ini Bukan Hanya Soal Angka

    11 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?