Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป 335 Harta Karun Kerajaan Lombok yang Dirampas Belanda Telah Kembali
    DPR

    335 Harta Karun Kerajaan Lombok yang Dirampas Belanda Telah Kembali

    redaksiBy redaksi12 Februari 202612 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, saat rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya, Rabu, (11/2/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari ratusan benda cagar budaya milik Kerajaan Lombok Karangasem yang berhasil direpatriasi (dikembalikan) dari Belanda ke Indonesia. Hal ini disampaikan Bonnie dalam kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Mataram.


    Sejarawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Repatriasi Objek Milik Indonesia di Belanda sejak 2021 ini mengungkapkan data historis terkait ekspedisi kolonial Belanda tahun 1894. “Dari arsip yang saya temukan, saat itu ada sekitar 16 peti yang diangkut. Jika dihitung, ada sekitar 230 kilogram emas, belum lagi perak, dalam bentuk perhiasan, tombak, dan keris. Sebanyak 335 di antaranya yang merupakan warisan Puri Cakranegara kini telah kembali,” ujar Bonnie di sela-sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya, Rabu, (11/2/2026).


    Namun, Bonnie memberikan catatan pahit bahwa tidak semua harta rampasan bisa kembali. Sebagian benda bersejarah tersebut telah dilebur atau dijual oleh Belanda di masa lalu untuk menyantuni janda perang veteran Belanda yang menyerang Puri Cakranegara.


    Politisi PDI-Perjuangan, ini menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini bersifat Government to Government (G to G). Setelah benda tersebut sampai di Indonesia, kewenangan berada di tangan Kementerian Kebudayaan.


    “Tantangannya sekarang adalah mencari jalur tengah. Karena benda ini sudah berstatus Cagar Budaya Nasional, maka harus ada upaya agar masyarakat yang merasa memiliki bisa menikmatinya, bukan hanya melihat nilai emas atau berliannya yang fantastis, tapi nilai sejarah dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya,” tegasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 2026

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Ketergantungan Impor, Komisi IV Akselerasikan RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan

    13 April 20260

    Amelia Anggraini Dorong Sanksi Keras untuk Israel Usai Insiden TNI di Lebanon

    13 April 20260

    Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer yang Lama Mengabdi Harus Dipercepat

    13 April 20260

    Lembaga Pembiayaan Diminta Fokus Tangkap Peluang Pasar UMKM

    12 April 20260

    Merespons Usulan Kenaikan BBM, APBN Kokoh Berikan Subsidi dan Jadi Shock Absorber

    12 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?