Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » 335 Harta Karun Kerajaan Lombok yang Dirampas Belanda Telah Kembali
    DPR

    335 Harta Karun Kerajaan Lombok yang Dirampas Belanda Telah Kembali

    redaksiBy redaksi12 Februari 202622 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, saat rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya, Rabu, (11/2/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari ratusan benda cagar budaya milik Kerajaan Lombok Karangasem yang berhasil direpatriasi (dikembalikan) dari Belanda ke Indonesia. Hal ini disampaikan Bonnie dalam kunjungan kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya di Mataram.


    Sejarawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Repatriasi Objek Milik Indonesia di Belanda sejak 2021 ini mengungkapkan data historis terkait ekspedisi kolonial Belanda tahun 1894. “Dari arsip yang saya temukan, saat itu ada sekitar 16 peti yang diangkut. Jika dihitung, ada sekitar 230 kilogram emas, belum lagi perak, dalam bentuk perhiasan, tombak, dan keris. Sebanyak 335 di antaranya yang merupakan warisan Puri Cakranegara kini telah kembali,” ujar Bonnie di sela-sela rapat Kunjungan Kerja Panja Pelestarian Cagar Budaya, Rabu, (11/2/2026).


    Namun, Bonnie memberikan catatan pahit bahwa tidak semua harta rampasan bisa kembali. Sebagian benda bersejarah tersebut telah dilebur atau dijual oleh Belanda di masa lalu untuk menyantuni janda perang veteran Belanda yang menyerang Puri Cakranegara.


    Politisi PDI-Perjuangan, ini menegaskan bahwa mekanisme pengembalian ini bersifat Government to Government (G to G). Setelah benda tersebut sampai di Indonesia, kewenangan berada di tangan Kementerian Kebudayaan.


    “Tantangannya sekarang adalah mencari jalur tengah. Karena benda ini sudah berstatus Cagar Budaya Nasional, maka harus ada upaya agar masyarakat yang merasa memiliki bisa menikmatinya, bukan hanya melihat nilai emas atau berliannya yang fantastis, tapi nilai sejarah dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya,” tegasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BKSAP DPR RI Siap Suarakan Perdamaian Sudan di Forum IPU

    2 September 2026

    Willy Aditya: Penertiban WNA Harus Diperluas, Bukan Hanya di Bali

    2 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BKSAP DPR RI Siap Suarakan Perdamaian Sudan di Forum IPU

    2 September 20260

    Willy Aditya: Penertiban WNA Harus Diperluas, Bukan Hanya di Bali

    2 September 20260

    Ahmad Yohan: Butuh Langkah Strategis Redam Dampak Kebakaran Hutan

    2 September 20261

     Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati

    2 September 20261

    DPR Terima 9.205 Aduan Masyarakat dalam Setahun, Puan Sebut Ruang Partisipasi Publik Semakin Diperluas

    1 September 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?