Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
    DPR

    Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak

    redaksiBy redaksi9 Januari 202522 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa setiap putusan hakim MK harus berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, guna menegakkan hukum yang konstitusional.

    “Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan tetap menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).

    Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, netralitas adalah kunci untuk memastikan hakim konstitusi dapat memutuskan sengketa pilkada secara objektif, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi penegak konstitusi akan terjaga.

    Bahtra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati setiap putusan yang diambil MK. Menurutnya, sikap menghormati putusan MK adalah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia pun meyakini para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

    “Apa pun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan pasangan calon, kita harus hormati dengan baik,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

    Dalam mekanisme panel tersebut, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan, mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa pilkada.

    “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” jelas Faiz.

    MK berharap mekanisme panel ini dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, sehingga hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera ditetapkan dengan adil dan sesuai konstitusi.

    DPR RI Indonesia PHPU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 2025

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    BRIN Perlu Berkolaborasi dengan Inovator Lokal-Internasional untuk Kemandirian Riset Bangsa

    15 September 20250

    Arzeti Bilbina Apresiasi Sido Muncul: Proses Modernisasi Produksi Tanpa Korbankan Karryawan

    14 September 20250

    egah Abuse of Power Aparat, Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Sejalan dengan RUU KUHAP

    14 September 20250

    Jaga Kesehatan Pekerja, Komisi IX Dorong Penerapan Upah UMK Berjalan Konsisten

    14 September 20250

    Komisi IX Apresiasi Kebijakan 60% Tenaga Kerja Lokal di Gresik

    13 September 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?