Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
    DPR

    Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu

    redaksiBy redaksi6 Januari 202524 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda./Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka menyusun draf dan Naskah Revisi Undang-undang Pemilu. Terlebih lagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. 

    Dijelaskan Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini, sejatinya RUU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usulan DPR. Sehingga, ini berarti DPR yang akan menyusun draf RUU dan naskah akademik RUU tersebut. Meski demikian, pihaknya mendengar bahwa Menteri Dalam Negeri kini tengah menyusun dua dokumen itu.

    “Kami akan menyusun dan saya dengar Mendagri juga sedang membentuk tim kecil untuk menyusun. Kita lihat saja nanti yang mana yang duluan. Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik,” ujar Rifqy dalam keterangan tertulis kepada media yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Senin (6/1/2024)

    Terkait alat kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan ditugasi untuk membahas RUU Pemilu tersebut, Ia mengaku belum ada keputusan apa pun di DPR. Begitu pula jika pembahasan RUU Pemilu itu disatukan dengan RUU lain, seperti RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, menjadi RUU Omnibus Law Politik, DPR belum memutuskan AKD DPR mana yang akan membahasnya.

    “Prinsipnya, kami (Komisi II) dan pemerintah siap berkolaborasi untuk menghadirkan penataan sistem politik dan demokrasi konstitusional ke depan yang lebih baik”

    “Karena belum ada keputusan apa pun, saya kira belum ada yang boleh mengklaim di mana pembahasan itu akan dilakukan. Karena itu akan dibahas dan diputuskan pada rapat Badan Musyawarah DPR yang isinya terdiri dari pimpinan DPR dan pimpinan alat kelengkapan DPR,” tambah Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Meski demikian, ia menilai AKD yang paling berwenang membahas RUU Omnibus Law Politik adalah Komisi II DPR, bukan Baleg DPR. Secara konvensional, pembahasan RUU sektoral selalu diberikan kepada komisi yang membidangi. Sedangkan Tugas Baleg DPR sebagaimana ketentuan dalam tata tertib DPR, adalah melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi program legislasi di DPR. Bukan mengambil alih legislasi atau kewenangan legislasi yang ada di AKD.

    Ia pun mengklaim, Komisi II DPR telah mengusulkan metode omnibus law RUU Politik kepada pimpinan DPR sejak November 2024. Sementara pembentukan norma baru untuk mengantisipasi kandidat presiden-wakil presiden yang terlalu banyak sangat mungkin dilakukan. 

    Apalagi, dalam putusannya, MK juga telah memberikan sejumlah indikator kepada DPR dan pemerintah yang disebut constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

    “Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan ilustrasi, jika ada banyak sekali parpol peserta pemilu, misalnya 30 parpol peserta pemilu, keseluruhannya misalnya mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden, hal tersebut mengharuskan pembentuk UU, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR, untuk melakukan constitutional engineering, dengan lima indikator yang disebutkan oleh MK,” paparnya.

    Hal ini, lanjutnya ditujukan agar kualitas demokrasi kita tetap baik. Dengan kata lain constitutional engineering agar tidak terjadi liberalisasi demokrasi presidensial di Indonesia. ” Bagaimana nanti bentuknya, ya, kita lihat pembahasan di Komisi II DPR,” ungkapnya 

    Dalam putusan MK tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, MK mengusulkan pembentuk UU melalui revisi UU Pemilu dapat melakukan rekayasa konstitusional dengan memperhatikan lima hal.

    Pertama, semua parpol peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres. Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wapres oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. 

    Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres, parpol peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wapres serta terbatasnya pilihan pemilih.

    Keempat, partai peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wapres dikenai sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya. Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu, termasuk partai yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). 

    DPR RI Indonesia RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?