Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Rikwanto Koreksi Kapolres Jaktim: Jangan Tunggu Kasus Viral, Polisi Harus Kerja Cepat!
    DPR

    Rikwanto Koreksi Kapolres Jaktim: Jangan Tunggu Kasus Viral, Polisi Harus Kerja Cepat!

    redaksiBy redaksi17 Desember 202422 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Ramai di media sosial baru-baru ini, seorang karyawati sebuah toko roti mengalami penganiayaan oleh anak pemilik toko roti di Jakarta Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, korban berinisial DAD menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.

    Mendengar penjelasan korban dan kelanjutan kasus yang dipaparkan oleh Kapolres Metro Jaktim Nicolas Ary Lilipaly, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan Kepolisian harus kerja cepat dalam menangani berbagai kasus hukum, sehingga tak perlu menunggu kasus tersebut viral.

    “Seharusnya cepat geraknya, sampai muncul di media itu no viral no justice, no attention no justice, macam-macam lagi istilahnya. Apa viral dulu baru kemudian cepat gerakannya? Ini juga pelajaran bagi kepolisian di tempat-tempat yang lain apapun kasusnya siapapun pelapornya itu perlakuannya sama di muka hukum,” kata Rikwanto dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Rikwanto pun menyoroti lamanya proses hukum dalam kasus penganiayaan kepada Dwi Ayu di Polres Metro Jakarta Timur. Menurutnya, hukum harus ditegakkan kepada semua orang, sehingga siapapun yang melapor ke Kepolisian harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

    “Ini koreksi saja kepada (Polres Metro) Jakarta Timur dan pada seluruhnya anggota Kepolisian jangan pilih-pilih dalam model kasus. Jangan nanti-nanti (ditangani), kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani (maka) makin cepat terungkap karena semuanya bisa segar, terlalu lama makin kabur, ada distorsi,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan yang dialami DAD, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan melakukan penahanan pada 16 Desember 2024. 

    DPR RI Indonesia RDPU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

    5 Agustus 2025

    Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    4 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Legislator Kritik PLN yang Utang 156 M Setiap Hari

    5 Agustus 20250

    Endang Setyawati Dorong Tindak tegas Pelaku Oplos Beras

    4 Agustus 20250

    Marak Kasus Keracunan MBG Lagi, Komisi IX Minta Audit Keamanan Kandungan Menu

    4 Agustus 20250

    Marak Bendera One Piece, Mardani: Selama Tidak Ada Unsur Kriminal, Enjoy Saja!

    4 Agustus 20250

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?