Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Soroti Pembahasan UU DKJ, Anis Byarwati Apresiasi Proses Baleg
    DPR

    Soroti Pembahasan UU DKJ, Anis Byarwati Apresiasi Proses Baleg

    redaksiBy redaksi12 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati,/Int
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Anis Byarwati, mengapresiasi komitmen Baleg dalam memperbaiki prosedural pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, pembahasan UU DKJ dilakukan dengan tergesa-gesa.


    “Ini yang saya apresiasi sekali dari Baleg periode ini yang ingin memperbaiki seluruh proses prosedural sehingga tidak terkesan terburu-buru. Namun, UU DKJ sudah diputuskan, dan itu tidak bisa ditarik mundur atau diubah lagi,” ungkapnya dalam rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).


    Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan dalam rapat paripurna sebelumnya, hingga saat ini undang-undang tersebut belum berlaku karena Keputusan Presiden (Keppres) mengenai UU DKJ belum diterbitkan.


    “Jika melihat pernyataan Presiden Prabowo, yang saya baca di salah satu pernyataan beliau, sekitar 5 tahun ke depan belum tentu IKN sudah siap. Menurut beliau, mungkin diperlukan 10 hingga 20 tahun lagi. Artinya, Keppres tentang pemindahan ibu kota itu masih belum jelas kapan akan dikeluarkan,” tuturnya.


    Menurut Anis, UU DKJ seharusnya disusun sebagai konsekuensi dari UU IKN yang mewajibkan undang-undang tersebut dibuat dalam waktu dua tahun setelah UU IKN disahkan. “Sehingga terkesan UU DKJ ini dibahas dengan terburu-buru,” tambahnya.


    Mengenai substansi UU DKJ, politisi Fraksi PKS ini menilai bahwa istilah “perubahan” dalam RUU DKJ tidak tepat. Menurutnya, RUU DKJ lebih merupakan “sisipan” karena tidak mengubah substansi yang ada.


    “Ini bukan perubahan, hanya penambahan pasal yang disisipkan di antara pasal-pasal yang sudah ada, terutama yang terkait dengan status Gubernur, Wakil Gubernur, DPR RI, DPRD, dan DPD,” jelas Anis.


    Ia menilai rapat Baleg ini merupakan evaluasi bersama. Anis menekankan bahwa pembahasan mengenai status UU DKJ seharusnya tidak diabaikan. Ia mengingatkan bahwa ketergesaan dalam penyusunan undang-undang dapat menyebabkan cacat prosedural.


    Anis menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini harus menjadi pembelajaran bersama. Ia mengingatkan agar ke depannya Baleg tidak lagi tergesa-gesa dalam menyusun undang-undang dan lebih fokus pada substansi.

    Anis Byarwati DPR RI UU DKJ UU IKN
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?