Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang bagi Nelayan, Petani, dan UMKM
    DPR

    DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang bagi Nelayan, Petani, dan UMKM

    redaksiBy redaksi10 November 202442 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut enunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat, dengan mengeluarkan

    “Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang,” kata Saan kepada media di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

    Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

    PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

    Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

    Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

    “Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret,” kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

    Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

    Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

    Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

    DPR RI Ferry Juliantono Saan Mustopa UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 2026

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    PT TASPEN, THR Pensiun 2026 Pecah Rekor

    6 Maret 20260

    Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Orang, Abduh Pertanyakan Penegakan Hukum Kasus Arnendo

    5 Maret 20260

    Perkuat Hubungan Dagang, BKSAP Dorong Kebijakan Bebas Visa Indonesia dan Mongolia

    5 Maret 20260

    Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat

    5 Maret 20260

    Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Perlindungan Pengguna Telekomunikasi

    4 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?