Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Audiensi BAKN dengan Kepala BK Setjen DPR, Perlunya Perkuat Peran BAKN
    DPR

    Audiensi BAKN dengan Kepala BK Setjen DPR, Perlunya Perkuat Peran BAKN

    redaksiBy redaksi29 Oktober 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar audiensi dengan Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul di Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar audiensi dengan Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI di Senayan, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Dalam agenda tersebut disampaikan bahwa perlunya memperkuat peran BAKN dalam tugas pengawasan yang kemudian akan berdampak pada fungsi anggaran yang diemban oleh DPR.


    Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menjelaskan salah satu usulan yang diberikan adalah adanya area yang akan diserahkan ke BAKN, namun ada juga yang tetap ditangani oleh komisi-komisi. Hal ini berfungsi agar BAKN dapat berjalan dengan efektif tanpa harus tumpang tindih dengan alat kelengkapan dewan lainnya.


    “Misalnya ikut menangani kementerian-kementerian yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian. Itu harus ada special treatment, jadi bukan sekedar temuan. Tapi kalau sudah masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian itu mestinya sudah ada perhatian khusus dari DPR,” ujar Inosentius Samsul.


    Lebih lanjut, diusulkan juga untuk BAKN memfokuskan diri pada kementerian-kementerian yang memiliki nilai kerugian tertinggi dalam anggaran negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan perhatian khusus sehingga tata kelola keuangan negara dapat diatasi dengan tepat.


    “Jadi misalnya lima temuan kerugian yang terbesar itu diserahkan kepada BAKN yang kemudian BAKN bisa saja memonitor, mengevaluasi. Karena tidak hanya sekedar hasil akhir temuan tapi bagaimana supaya institusi pemerintah itu bisa diperbaiki, dibenahi. Supaya nanti yang tadinya WDP dikembalikan Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.


    Selain itu, pada kesempatan tersebut disinggung pula penyesuaian dan penyusunan Tata Tertib DPR untuk periode 2024-2029. Hal ini dilakukan sehubungan dengan penambahan jumlah anggota dewan dan adanya penambahan alat kelengkapan dewan. Adapun anggota BAKN pada periode lalu yang semula 9 orang kini pada periode 2024-2029 menjadi 19 anggota termasuk 5 pimpinan. 

    Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Kepala Badan Keahlian (BK)
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 2025

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

    1 Desember 20250

    Titiek Soeharto : Fasilitas yang Digunakan Bulog Makassar Sudah Sesuai Standar

    1 Desember 20250

    HUT Korpri ke-54, Sekjen DPR Tegaskan Transformasi Digital sebagai Motor Reformasi Birokrasi

    1 Desember 20250

    Penyaluran Bantuan dan Dorongan Perbaikan Infrastruktur untuk Korban Banjir di Sumut

    30 November 20251

    DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

    30 November 20251
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?