Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » DPR Resmi Sahkan Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi Pada Pimpinan AKD
    DPR

    DPR Resmi Sahkan Penetapan Jumlah dan Komposisi Fraksi Pada Pimpinan AKD

    redaksiBy redaksi15 Oktober 202433 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    DPR RI Periode 2024-2029 menggelar Rapat Paripurna perdana yang resmi digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Diselenggarakannya rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani tersebut, salah satunya untuk membahas penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.


    Puang mengungkapkan, penetapan jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan AKD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan telah berdasarkan ketentuan Pasal 91 Pasal 427 E dan Pasal 112 C Ayat 1 Dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun tentang MPR DPR DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan sesuai hasil rapat konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI pada tanggal 14 Oktober 2024.


    “Jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan sebagai berikut. Komisi ada 13 komisi, sehingga Ketua ada 13 Wakil Ketua ada 52, Badan Legislasi  Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Anggaran Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Kerja Sama Antar Parlemen Ketua 1 Wakil Ketua 4, Mahkamah Kehormatan Dewan Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Urusan Rumah Tangga Ketua 1 Wakil Ketua 4, Badan Aspirasi Masyarakat Ketua 1 Wakil Ketua 4 sehingga total Ketua 20 dan Wakil Ketua 80,” ujar Puan.


    Adapun, lanjut Puan, jumlah dan komposisi Fraksi KD sebagaimana ditayangkan di layar Sidang Paripurna, Fraksi PDI-Perjuangan jumlah anggota 110 dengan 4 Ketua dan 16 Wakil Ketua . Lalu Golkar jumlah anggota 102 dengan 3 Ketua 3 dan 17 Wakil Ketua, Fraksi Partai Gerindra jumlah anggota 86 dengan 3 Ketua 3 dan 16 Wakil Ketua , Fraksi Nasdem jumlah anggota 69 dengan 3 Ketua dan 6 Wakil Ketua.


    Berikutnya, Fraksi PKB jumlah anggota 68 dengan 2 Ketua dan 9 Wakil Ketua , Fraksi PKS jumlah anggota 53 dengan 2 Ketua dan 6 Wakil Ketua, Fraksi PAN dengan jumlah anggota 48 dengan 2 Ketua  dan 4 Wakil Ketua, Fraksi Partai Demokrat jumlah anggota 44 dengan 1 Ketua dan 6 Wakil Ketua.


    “Sehingga total Ketua ada 20, Wakil Ketua 80 orang. Sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan terhadap jumlah dan komposisi Fraksi pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan apakah dapat disetujui? tanya Puan yang lantas serempak dijawab,”setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI peserta Rapat Paripurna.


    Sebelumnya, DPR juga telah sepakat menambah jumlah komisi pada periode 2024-2029 dari 11 komisi menjadi 13 komisi. Penambahan komisi tersebut bertujuan untuk mencapai keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif terkait rencana pemerintah ke depan yang juga berkaitan dengan rencana pemerintahan yang bakal menambah jumlah kementerian menjadi 46 kementerian di bawah komando Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.

    DPR RI Gedung Nusantara II DPR RI Gibran Rakabuming Raka Prabowo Subianto Puan Maharani Rapat Paripurna Sidang Paripurna
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 2025

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tidak Hanya Prabowo, Presiden RI Sebelumnya Juga Gunakan Hak Prerogatif untuk Amnesti dan Abolisi

    3 Agustus 20250

    Kunjungi IMCINE Meksiko, IBAS: Kolaborasi Festival dan Digital untuk Bangun Masa Depan Film Nasional

    1 Agustus 20250

    Arzeti Bilbina Desak Pemerintah Bertindak Cepat Hadapi Badai PHK

    1 Agustus 20250

    Dasco: Pemblokiran Rekening untuk Selamatkan Uang Nasabah

    1 Agustus 20250

    PPATK Bekukan Rekening Dormant, Habib Aboe: Berantas Judi Online dan Kejahatan Keuangan!

    1 Agustus 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?