Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape
    DPR

    Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

    redaksiBy redaksi2 November 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasii langkah Kapolri Jendera Suyudi Ario Seto yang melarang jajarannya menggunakan rokok elektrik atau Vape. Larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, sehingga diharapkan dapat diikuti pihak lain, termasuk MUI, untuk mengeluarkan fatwa terkait keharaman vape ini.

    “Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” kata Sahroni sebagaimana dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Senin (2/11/2026)

    Dia menilai vape berbahaya lantaran adanya kandungan etomidate yang kini sulit dideteksi. Menurutnya, penting untuk melarang sepenuhnya vape demi kebaikan masyarakat.

    “Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

    Ia pun mendorong MUI juga segera menerbitkan larangan terhadap vape. Dengan demikian, publik juga akan menghindari penggunaan vape.

    “Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut, saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” tutur dia.

    Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

    Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

    Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah membahas rencana pengaturan hingga kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape. Kedua lembaga juga merekomendasikan pelarangan vape kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan fakta yang dimiliki.

    Terkait vape, Suyudi menyebut Polri dan BPOM telah menyampaikan rekomendasi pelarangan kepada MUI. Ia berharap MUI dapat melakukan kajian khusus dengan mempertimbangkan data dan fakta yang dimiliki kedua lembaga.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 2026

    Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

    7 November 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Korpri Setjen DPR Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Hunian Terjangkau Bagi Pegawai

    7 November 20260

    Yanuar Soroti Penggunaan Desil dalam Kebijakan Pendidikan Pasca UU Satu Data Disahkan

    7 November 20260

    Komisi III Terima DIM RUU Perampasan Aset dari Pemerintah, Pidana Mati bagi Pelaku Tipikor Jadi Sorotan

    7 November 20260

    Dukung RUU Penyadapan, Yanuar Arif Wibowo: Jangan Sampai Rakyat Merasa Selalu Diawasi

    6 November 20260

    RUU Perampasan Aset Perdalam Substansi Pengembalian Kerugian Korban Kejahatan Ekonomi

    6 November 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?