Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi
    DPR

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    redaksiBy redaksi31 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Banyaknya kejahatan ekonomi yang dialami oleh masyarakat menjadi perhatian DPR RI, khususnya menyangkut pembahasan RUU Pemberantasan Aset. Menurut Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, RUU tersebut harus berikan korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal.

    Sari menyebutkan, RUU tersebut harus mengatur agar harta pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada korban. Ia menambahkan, persoalan yang selama ini dihadapi dalam penegakan hukum adalah belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Menurut dia, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

    “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

    Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan RUU Perampasan Aset diharapkan bisa memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks.

    Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

    “Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini mencontohkan berbagai kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam kasus itu, persoalan juga terletak saat aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

    “Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” tegasnya.

    Sari menilai pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan substansi penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, mekanismenya harus dirumuskan secara jelas, mulai identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.

    Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset tapi pemulihan hak korban. Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

    “Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya,” jelasnya.

    Sari berharap, melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

    “Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 2026

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 20260

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 20260

    Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

    30 Oktober 20260

    Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

    30 Oktober 20260

    Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

    30 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?