Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali
    DPR

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    redaksiBy redaksi31 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat digunakan dalam pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

    “Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

    Menurut Abduh, RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara terperinci mekanisme pengembalian aset, termasuk batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur penyalurannya kepada korban. Kepastian aturan tersebut diperlukan agar proses pemulihan tidak berlarut-larut.

    “Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

    Politisi Fraksi PKB ini juga menekankan bahwa aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memenuhi hak korban yang telah diverifikasi, sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka berhak atas aset tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengembalian kepada korban, menurutnya, tidak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.

    “Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,” jelas legislator asal Jawa Tengah itu.

    Di sisi lain, Abduh mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan serta meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga harus mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

    “Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,” ujarnya.

    Abduh juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengungkap aset yang disembunyikan maupun dialihkan kepada pihak lain.

    “Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

    Ia mencontohkan kasus Indra Kenz dalam perkara Binomo yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi persoalan.

    Menurut Abduh, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa pemulihan kerugian korban tidak cukup hanya diatur dalam putusan pengadilan. Pelaksanaannya juga harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkas Abduh.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 2026

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 20260

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 20260

    Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

    30 Oktober 20260

    Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

    30 Oktober 20260

    Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

    30 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?