Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
    DPR

    Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

    redaksiBy redaksi30 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Baik korporasi maupun perorangan.


    Menurut Alex, sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. 


    “Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” kata Alex, Jumat (30/10/2026). 


    Hal tersebut disampaikan Alex merespons ekspose penegakan hukum Karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kamis siang. 

     
    Dalam keterangannya, Kabareskrim menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka di mana empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.  


    Sementara Kemenhut pada 19 Oktober lalu mengungkap telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. 


    Rinciannya, 19 perusahaan dikenakan sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. 


    Ada 8 subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Kemudian, 5 subjek hukum telah dilakukan pencabutan izin.


    Kemudian dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi sebagai pelaku Karhutla, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka). Lalu, 2 subjek hukum korporasi telah memasuki tahap P-22 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa). 


    Alex berharap, Kemenhut juga berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait korporasi yang terindikasi memilik riwayat kejadian Karhutla berulang. “Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Alex.


    “Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” imbuh politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. 


    Alex juga mengingatkan, proses penegakan hukum ini jangan sampai menjadi pemicu kemarahan baru publik, karena mempertontonkan praktik hukum yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. “Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap di balik Karhutla ini,” tukas Alex.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 2026

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 20260

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 20260

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 20260

    Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

    30 Oktober 20260

    Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

    30 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?