Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Irma Suryani Pertanyakan Urgensi Insentif Rp1 Triliun bagi Kepala Daerah Pendukung MBG
    DPR

    Irma Suryani Pertanyakan Urgensi Insentif Rp1 Triliun bagi Kepala Daerah Pendukung MBG

    redaksiBy redaksi29 Oktober 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mempertanyakan rencana pemerintah mengalokasikan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun bagi kepala daerah yang dinilai progresif dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia meminta pemerintah menjelaskan urgensi, sumber pendanaan, serta tolok ukur pemberian insentif tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.

    Menurut Irma, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya lebih mendorong kepala daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri. Kemampuan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efektif, menurutnya, juga harus menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah.

    “Seharusnya Mendagri mendorong kepala-kepala daerah agar mampu meningkatkan PAD, sehingga daerah bisa membiayai dirinya sendiri dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. Itu baru bisa dianggap berprestasi,” tegas Irma dalam keterangan tertulis kepada medpolindo.com, Kamis (29/10/2026).

    Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, dukungan terhadap program pemerintah pusat, termasuk MBG, merupakan bagian dari tanggung jawab kepala daerah. Terlebih, pelaksanaan program tersebut juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja, keterlibatan relawan, serta peningkatan aktivitas ekonomi di daerah.

    Atas dasar itu, Irma mempertanyakan urgensi pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang mendukung pelaksanaan MBG. Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi manfaat ekonomi yang dihasilkan program tersebut sebelum menetapkan kebijakan pemberian insentif fiskal.

    Selain persoalan pembiayaan, Irma menyoroti pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Ia menilai, pengawasan harus melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan kapasitas di bidang keamanan pangan agar kualitas serta kelayakan makanan yang disalurkan kepada masyarakat tetap terjamin.

    “Standar keamanan pangan seharusnya dilakukan oleh BPOM yang memang menjadi leading sector di bidang tersebut. Mengapa anggarannya tidak diberikan kepada BPOM saja agar penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Irma.

    Ia juga mempertanyakan kemampuan APBN dalam menopang pemberian insentif apabila kebijakan tersebut diterapkan kepada kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perhitungan secara cermat dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah yang tidak sama.

    Irma mengingatkan, sejumlah kabupaten dan kota memiliki kapasitas APBD di bawah Rp1 triliun. Karena itu, kebijakan pemberian insentif harus memiliki sasaran dan indikator manfaat yang jelas, sekaligus mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan daerah.

    Lebih lanjut, Irma meminta pemerintah memperjelas tujuan utama program MBG, khususnya apabila program tersebut diarahkan untuk memperbaiki status gizi masyarakat dan menurunkan angka stunting. Menurutnya, pemenuhan gizi tidak cukup hanya melalui pemberian makanan, tetapi perlu didukung intervensi kesehatan lainnya, seperti pemenuhan kebutuhan vitamin dan penyediaan akses air bersih.

    Ia menegaskan, setiap kebijakan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur, perencanaan yang realistis, serta tujuan yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada penyaluran makanan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 2026

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

    31 Oktober 20260

    Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali

    31 Oktober 20260

    Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang

    31 Oktober 20260

    Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

    30 Oktober 20260

    Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

    30 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?