Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara
    DPR

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    redaksiBy redaksi21 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca, dalam rangka mendengar masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI menyoroti banyaknya Putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, tetapi hingga kini tidak bisa dieksekusi sehingga tidak ada pengembalian terhadap aset negara. Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan para akademisi dalam rangka mendengar masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Para akademisi dalam RDPU tersebut adalah Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah via virtual sebagai narasumber.

    Ia mencontohkan sejumlah putusan perdata, termasuk kasus-kasus lingkungan hidup dengan nilai denda mencapai triliunan rupiah, yang menurutnya sudah final dan mengikat tetapi tidak pernah benar-benar dibayarkan atau dieksekusi oleh pihak yang dihukum. 

    Hinca menegaskan, persoalan ini berbeda dari pembahasan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (Non-conviction based asset forfeiture) yang sebelumnya banyak dibahas dalam RDPU. Sebab putusan-putusan yang ia maksud sudah melalui proses persidangan penuh hingga inkrah, bukan aset yang belum pernah diuji di pengadilan sama sekali.

    “Kalau kita hitung-hitung kemarin, saya hitung-hitung sederhana gitu 10 tahun terakhir, lebih dari 23 triliun itu. Besar, Pak, tak tertagih atau tidak tereksekusi,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Bertolak dari kerangka itu, Hinca meminta masukan kepada para akademisi apakah RUU Perampasan Aset yang tengah disusun Komisi III bisa turut mengakomodasi mekanisme eksekusi atas putusan-putusan perdata yang sudah inkrah tersebut sebagai bagian dari instrumen pemulihan aset. Sehingga, ia berharap, kewajiban pembayaran yang selama ini mandek dapat benar-benar ditagih dan masuk ke kas negara. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 20260

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20260

    RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

    20 Juli 20260

    Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

    20 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?