Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
    DPR

    Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II

    redaksiBy redaksi20 Juli 202603 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

     Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi XI DPR RI mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja), pembacaan naskah RUU, penyampaian pendapat akhir mini seluruh fraksi, serta pendapat akhir pemerintah yang menyatakan menyetujui RUU PFII untuk dibawa ke tahap pembahasan berikutnya.

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan seluruh fraksi dan pemerintah telah menyatakan persetujuannya sehingga RUU PFII dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II.

    “Setelah kita bersama-sama mendengarkan pembacaan naskah RUU, pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PFI dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna. Apakah disetujui?” tanya Misbakhun, yang dijawab serentak, “Setuju.”

    Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PFII, yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

    “Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh Undang-Undang P2SK, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan di tingkat dua akan mengikuti proses berikutnya hingga disetujui menjadi undang-undang. Dengan demikian, amanat Undang-Undang P2SK untuk menyelesaikan RUU PFII dalam waktu tiga bulan telah dijalankan tepat waktu oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yang dalam pembahasan sehari-hari diwakili Menteri dan Wakil Menteri Keuangan, Menteri dan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Apresiasi turut diberikan kepada Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi XI DPR RI, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan RUU.

    Mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, khususnya Panitia Kerja RUU PFII, atas kerja sama dan pembahasan yang dinilai berlangsung secara konstruktif. “Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panitia kerja dan menyetujui agar Rancangan Undang-Undang ini dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Menteri Keuangan.

    Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI tersebut menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat keuangan yang berdaya saing global sekaligus memperkuat perekonomian nasional. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (21/7/2026) lalu.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 2026

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fenomena SDN Sepi Peminat, Fikri Faqih Desak Pengecualian Regrouping di Daerah 3T

    22 Juli 20260

    Banyak Putusan Inkrah MA Tidak Bisa Dieksekusi, RUU Perampasan Aset Didorong Perkuat Fiskal Negara

    21 Juli 20260

    Bahas RUU Perampasan Aset, Hinca Panjaitan Soroti Dugaan Penyimpangan Bisnis di BUMN

    21 Juli 20260

    Tarif Lepas Status WNI Naik, Legislator: Harusnya Fokus Kenapa Banyak Warga yang Ingin Lepas Kewarganegaraan

    21 Juli 20260

    RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan

    20 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?