Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Sari Yuliati: Pelaku Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Harus Diproses Hukum Hingga Tuntas
    DPR

    Sari Yuliati: Pelaku Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah Harus Diproses Hukum Hingga Tuntas

    redaksiBy redaksi14 Juli 202633 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menerima kuasa hukum dan keluarga korban kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban meminta dukungan agar kasus yang menimbulkan korban jiwa dan luka bakar serius itu diusut hingga tuntas serta memberikan keadilan bagi para korban.

    Menanggapi permintaan tersebut, Sari menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kasus kekerasan yang telah merenggut nyawa seorang korban dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius. Baginya, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

    “Kami sudah melihat dan mendengar langsung kondisi para korban. Dari tiga korban, satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cedera fisik yang cukup parah akibat pembakaran tersebut. Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab dan harus jelas siapa pelakunya,” tegas Sari saat ditemui oleh medpolindo.com.

    Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa perhatian negara tidak boleh hanya berhenti pada proses penegakan hukum terhadap pelaku, melainkan juga harus mencakup pemulihan menyeluruh bagi para korban. “Tentu bukan hanya masalah hukumnya. Yang juga penting adalah bagaimana negara hadir untuk memaksimalkan pemulihan korban, baik pemulihan fisik maupun psikologis. Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan baik,” ujarnya.

    Terkait status pelaku yang masih di bawah umur, Sari menegaskan bahwa ketentuan hukum yang berlaku tetap harus ditegakkan. Menurutnya, status anak tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang dilakukan.

    “Undang-undang sudah mengatur mengenai pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur bukan berarti tidak ada tindakan hukum atas perbuatan yang melawan hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur mekanisme penanganannya. Karena itu proses hukum yang adil tetap harus diterapkan,” katanya.

    Namun demikian, Sari mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi peristiwa tersebut kepada seluruh pondok pesantren. Ia pun menegaskan hingga saat ini masih sangat banyak pesantren yang menjalankan fungsinya dengan baik serta memberikan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para santri.

    “Kita tidak boleh menghakimi seluruh pesantren hanya karena perbuatan segelintir oknum. Saya meyakini masih banyak pesantren di Lombok maupun di seluruh Indonesia yang menjadi tempat menuntut ilmu yang aman, membentuk karakter, akhlak, dan masa depan generasi muda bangsa,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Politisi Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan tersangka telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, dirinya menekankan pentingnya pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

    “Tersangka sudah ada. Namun kita harus terus mengawal prosesnya. Saya melihat kasus ini harus terus mendapatkan perhatian semua pihak agar dapat diselesaikan sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban,” tandas Sari. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 2026

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 20260

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 20260

    DPR Setujui RUU Administrasi Kependudukan Jadi RUU Usul DPR

    8 September 20260

    Kerja Sama Antar-Parlemen Indonesia dan Portugal Jadi Jalan Strategis Perkuat Hubungan Kedua Negara

    8 September 20260

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?