Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
    DPR

    Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan

    redaksiBy redaksi27 Mei 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kepatuhan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

    Dalam rapat tersebut, Maruli menilai modus TPPO saat ini semakin kompleks karena banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dan legal, tetapi dengan tujuan keberangkatan yang dimanipulasi oleh jaringan perekrut.

    Menurutnya, kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

    “Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” ujar Maruli dalam rapat.

    Maruli mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi membangun sistem identifikasi yang efektif terhadap calon penumpang berisiko TPPO. Ia menyebut sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian, antara lain usia produktif 18–35 tahun, tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja.

    Menurutnya, pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.

    Selain itu, Maruli meminta adanya petugas khusus anti-TPPO pada titik keberangkatan internasional utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.

    Ia menilai petugas tersebut tidak hanya bertugas memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.

    “Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

    Maruli juga mendorong Direktorat Imigrasi memiliki daftar negara tujuan merah dengan pengawasan lebih ketat terhadap keberangkatan warga negara Indonesia. Negara dan wilayah yang dinilai rawan antara lain Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand yang kerap menjadi jalur transit ilegal, serta sejumlah wilayah tertentu di Timur Tengah.

    Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.

    Menurutnya, pencegahan TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga agar masyarakat Indonesia tidak terus menjadi korban eksploitasi jaringan perdagangan orang internasional. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 2026

    DPR Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Presiden Tak Bisa Dibatasi Jumlahnya

    3 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nilai Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Naik Jadi Rp10,83 Triliun

    3 Juni 20260

    Pergantian Pimpinan BGN Diharapkan Perkuat Pengawasan SPPG

    3 Juni 20260

    DPR Tegaskan Kunjungan Luar Negeri Presiden Tak Bisa Dibatasi Jumlahnya

    3 Juni 20260

    Dasco Nilai Pergantian Kepala BGN Sudah Tepat, Singgung Banyak Evaluasi Internal

    3 Juni 20260

    Bawono Kumoro: Hilirisasi Emas MIND ID Ciptakan Nilai Tambah Lebih Besar bagi Indonesia

    3 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?