Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Revisi UUPA Perlu Sinkronkan Kewenangan Khusus Aceh dengan Kebutuhan Terkini
    DPR

    Revisi UUPA Perlu Sinkronkan Kewenangan Khusus Aceh dengan Kebutuhan Terkini

    redaksiBy redaksi19 Mei 202612 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk menyinkronkan pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan situasi dan kebutuhan saat ini setelah hampir dua dekade implementasi.

    Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA menjadi dasar Pemerintah Aceh mengusulkan revisi regulasi tersebut. Baleg DPR RI pun saat ini tengah mengoptimalkan pembahasan revisi, termasuk menyesuaikan sejumlah pasal dengan perkembangan kondisi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya, ini kan setelah kita melihat perjalanan hampir 20 tahun, maka kita Pemerintahan Aceh mengusulkan untuk terjadi revisi. Dan alhamdulillah, Baleg sedang mengoptimalkan agar revisi ini dimana ada kendala-kendala sebelumnya, kemudiannya sesuai dengan situasi dan kondisi, ada pasal yang telah dipenuhi oleh MK, maka kita sinkronkan dengan kebutuhan revisi ini. Itu yang sedang kita lakukan di Baleg,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

    Ia menjelaskan, pembahasan revisi turut menyoroti pelaksanaan kewenangan khusus yang selama ini diberikan pemerintah pusat kepada Aceh. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas implementasi kewenangan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama 20 tahun terakhir.

    “Maka kami mengevaluasi sejauh mana sudah 20 tahun yang lalu, dan di mana kendalanya, dan bagaimana kebutuhan saat ini, ini yang sedang kita bahas, kita sinkronkan,” jelasnya.

    TA Khalid menambahkan, pembahasan revisi UUPA juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterima sekaligus dilaksanakan bersama.

    “Dan mungkin dalam proses pembahasan kami juga terus berkoneksi dengan Pemerintah Aceh, kita berkoneksi dengan DPR Aceh, agar setiap pasal yang kita undangkan, setiap pasal yang kita rencanakan, dan setiap pasal yang kita putuskan harus dapat kita terima bersama, dan juga dapat kita laksanakan bersama,” lanjutnya.

    Ia mengakui masih terdapat sejumlah pasal dalam UUPA yang belum dapat diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, pembahasan revisi dilakukan secara lebih mendetail agar regulasi yang nantinya disahkan dapat berjalan maksimal sesuai harapan bersama.

    “Jadi banyak pasal sebelumnya tidak bisa kita laksanakan. Mungkin waktu itu masih buru-buru, tapi Alhamdulillah ini kita coba pelajari, kita bahas secara mendetail, agar dengan harapan pasal yang kita undangkan, sehingga UPA yang kita sahkan nanti bisa berjalan maksimal sesuai harapan kita semua,” katanya. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 2026

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Kendala Lahan Bayangi Program Kampung Nelayan Merah Putih

    11 Juli 20260

    Jaelani Soroti Tumpang Tindih Tambang Nikel dan Kawasan Konservasi di Sultra

    11 Juli 20260

    Kaji Investasi Conch Cement, Nurdin Halid: Pastikan Tak Ganggu Industri Semen Nasional

    11 Juli 20260

    Polri Tangani Tiga Mega Kasus Korupsi, Legislator: Jangan Karena Motif Balas Dendam!

    10 Juli 20260

    Dukung Penuh Kortas Tipikor Berantas Korupsi, Tekankan Prinsip Due Process of Law

    10 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?