Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga
    DPR

    Bahas RUU Perampasan Aset, Kewenangan Negara Harus Diperjelas Demi Lindungi Harga Warga

    redaksiBy redaksi6 April 202622 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026)/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dalam merampas aset dan perlindungan terhadap hak warga negara. Hal itu ditegaskannya dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

    Menurut Benny, perampasan aset merupakan bentuk penggunaan kekuasaan negara yang sangat besar, sehingga harus diatur secara ketat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

    “Perampasan aset ini berkaitan langsung dengan kekuasaan negara dan hak properti warga. Maka harus ada batasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Benny.

    Ia mempertanyakan sejumlah aspek mendasar dalam konsep perampasan aset, mulai dari siapa yang berwenang melakukan perampasan, apa objek yang dapat dirampas, hingga mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan tersebut.

    “Siapa yang merampas, apa yang dirampas, dan siapa yang mengawasi? Ini harus jelas. Kalau tidak, berpotensi terjadi abuse of power,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

    Benny juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses perampasan aset. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dilakukan secara tertutup agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

    “Tidak boleh dilakukan secara gelap. Harus terbuka supaya publik bisa mengawasi dan pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan,” katanya.

    Legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik. Dalam banyak kasus, aset yang disita atau dirampas tidak sepenuhnya milik pelaku tindak pidana.

    “Harus ada perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Jangan sampai mereka ikut dirugikan,” ujarnya.

    Selain itu, Benny menyoroti kemungkinan adanya putusan bebas dalam perkara pidana, yang mengharuskan negara mengembalikan aset yang telah disita.

    “Kalau putusan bebas, aset harus dikembalikan. Ini bagian dari prinsip negara hukum,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan masukan akademik yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Kita butuh penjelasan yang rasional dari akademisi, supaya keputusan yang diambil DPR benar-benar tepat,” katanya.

    Dengan berbagai catatan tersebut, Komisi III DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 2026

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pemerintah Sebut Opsi Penggabungan Badan Geologi dan BMKG, Puan: Kaji Terlebih Dahulu

    8 September 20260

    Jangan Hanya Keruk Keuntungan, Firman Soebagyo: Perusahaan Juga Wajib Siapkan Sarana Pemadaman

    8 September 20260

    DPR Setujui RUU Administrasi Kependudukan Jadi RUU Usul DPR

    8 September 20260

    Kerja Sama Antar-Parlemen Indonesia dan Portugal Jadi Jalan Strategis Perkuat Hubungan Kedua Negara

    8 September 20260

    Erupsi Gunung Api, Meitri Citra Dorong Perkuat Mitigasi Bencana Geologi Terukur

    7 September 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?