Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Budi S. Kanang Serukan Pembenahan Manajemen Pos Indonesia
    DPR

    Budi S. Kanang Serukan Pembenahan Manajemen Pos Indonesia

    redaksiBy redaksi10 Februari 202542 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi VI DPR RI Budi S. Kanang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kondisi kesejahteraan karyawan PT Pos Indonesia. Dirinya menyoroti berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja, termasuk upah minimum yang rendah, ketiadaan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari raya (THR), cuti, serta dana pensiun.


    “Pagi tadi, kita semua mendengar suara rakyat yang terhimpun dalam Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos. Dari sisi mereka, memang sangat menyedihkan dan memprihatinkan,” ujar Kanang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal Rochmad Djoemadi beserta subholding di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).


    Beliau menambahkan bahwa jam kerja wajib yang mencapai 200 jam per bulan melampaui ketentuan yang diatur dalam undang-undang, menunjukkan perlunya pembenahan sistem kepegawaian di PT Pos Indonesia.


    Mengetahui kinerja perusahaan yang menunjukkan profit dan dividen yang cukup baik, Kanang mengingatkan fokus semata pada profit tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawan dapat menimbulkan gejolak yang berpotensi membahayakan perusahaan. “Jika terjadi gejolak yang berkepanjangan, seperti pemogokan nasional, akan sulit untuk mengembalikan keadaan seperti semula,” tegasnya.


    Sebab itu, ia mendesak manajemen PT Pos Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja guna memastikan perlakuan terhadap karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Tanyakan, apakah ini sah? Apakah ini melanggar undang-undang? Apakah ini menyimpang dari undang-undang?” tanyanya.


    Sebagai langkah konkret, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu berharap komitmen dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kesejahteraan karyawan tidak terabaikan demi keberlanjutan dan kesuksesan perusahaan dalam jangka panjang. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 2026

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Hilirisasi Terbukti Efektif, MIND ID Bukukan Pendapatan Rp139 Triliun

    24 April 20260

    Investasi Triwulan I 2026 Batam Tembus Rp17,4 Triliun

    23 April 20260

    GKR Hemas Dapat Anugerah KWP Awards 2026

    23 April 20260

    Tangis Haru di Paripurna: Perjuangan Panjang PRT Berbuah Pengesahan UU

    22 April 20260

    Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

    21 April 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?