Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Melchias Mekeng: Bank Himbara Masih Ragukan Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM
    DPR

    Melchias Mekeng: Bank Himbara Masih Ragukan Kebijakan Penghapusan Hutang UMKM

    redaksiBy redaksi11 Desember 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, masih adanya keraguan dari para bankir atau pejabat yang ingin melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    Hal tersebut terungkap, saat Tim Kunker Reses Komisi XI DPR mengadakan Rapat Kerja dengan OJK, Bea Cukai dan sejumlah Bank Himbara di Semarang, Jateng, Senin (9/12). Menurut Mekeng, para mitra Komisi XI tersebut masih berpikir bahwa suatu saat penghapusan piutang ini akan menjadi masalah, apalagi jika mereka sudah pensiun nanti.

    “Walaupun menurut saya aturan ini sudah cukup kuat, Presiden juga sudah kasih berbicara langsung, undang-undang P2SK-nya juga sudah ada. Saya tadi menambahkan, kalau memang kurang yakin minta saja rapat dengan Komisi XI DPR tentang penghapusan piutang UMKM dan nanti disahkan dalam rapat Paripurna,”pungkas Mekeng.

    Politisi F-Golkar menambahkan, kalau soal data-data, pihak Himbara sudah punya data lengkap. “Karena itu kan sudah dihapus buku, jadi ada yang masih muncul tagihnya kan. Nah, tagihnya itu kan ada di off balance sheet. Jadi sebetulnya ini sudah tidak susah, cuma mereka masih ada rasa ketakutan,” jelasnya

    “Hemat saya, Presiden harus menunjuk satu orang khusus untuk menangani masalah ini, sampai para pelaku yang nanti mempunyai kewenangan untuk menghapus itu merasa yakin bahwa kalau satu saat mereka tidak terjerat kasus hukum di kemudian hari,” tambahnya.

    Legislator Dapil NTT I ini juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tertuang di PP Nomor 47 ini. Dengan begitu, UMKM akan jauh lebih rileks untuk bisa mendapatkan kembali pinjaman dari bank-bank itu. Karena nama mereka sudah dibersihkan di SLIK yang ada di OJK.

    “OJK pun menurut saya harus berkomitmen kalau memang sudah dihapus, SLIK-nya langsung dihilangkan nama-nama mereka dan mereka akan lebih luasa masuk ke sistem perbankan,” imbuh Mekeng. 

    Bea Cukai DPR RI Indonesia OJK UMKM
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Legislator Imbau Masyarakat Tak Takut Berikan Data ke BPS

    14 Mei 2026

    RUU Statistik Ditargetkan Rampung 2026, BPS Akan Diperkuat

    14 Mei 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Legislator Imbau Masyarakat Tak Takut Berikan Data ke BPS

    14 Mei 20260

    RUU Statistik Ditargetkan Rampung 2026, BPS Akan Diperkuat

    14 Mei 20260

    Nasir Djamil Soroti Peran TI di MA, Jaga Kualitas Putusan & Kepercayaan Publik

    14 Mei 20260

    Aprozi Alam: DPR Dukung Penuh Pelayanan Jemaah Haji 2026

    13 Mei 20260

    Gerak Timwas Haji DPR, Pengawasan Dimulai Sejak Jemaah Berangkat dari Tanah Air

    13 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?