Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
    DPR

    Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI

    redaksiBy redaksi28 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, menjadi syarat mutlak untuk mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI.

    “Pelaksanaan fungsi Mahkamah Dewan DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Bentuk pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain. Sehingga dapat dikatakan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi syarat mutlak dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI,” ujar Imron saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan kunjungan MKD DPR RI tersebut juga dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis dengan kepolisian di Tangerang Selatan. Hal ini semata sebagai bentuk kepedulian bersama atas kinerja MKD dalam menjaga, menegakkan kehormatan, dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat secara keseluruhan.

    Salah satu bentuk kerja sama MKD DPR RI dengan Polres Tangsel di bawah Komando, Kapolres Victor Inkiriwang, adalah melalui sosialisasi tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Sebagaimana yang diatur di dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

    DPR RI Imron Amin Indonesia MKD
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 2025

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Komisi VIII Dukung Pendidikan Gratis bagi Warga Miskin Ekstrem

    28 Juli 20250

    Perdagangan RI-Korea Selatan Tembus 20 Miliar Dolar, Komisi VI Dorong Optimalisasi IK-CEPA

    28 Juli 20250

    Indonesia Siap Proteksi Petani Hadapi Gelombang Impor AS

    28 Juli 20250

    Perlu Sinergi Pemerintah dan Dunia Industri untuk Tingkatkan Mutu SMK

    28 Juli 20250

    Negara Harus Hadir Tangani PHK dan Pengangguran Pascakerja

    27 Juli 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?