Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
    DPR

    Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI

    redaksiBy redaksi28 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, menjadi syarat mutlak untuk mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI.

    “Pelaksanaan fungsi Mahkamah Dewan DPR RI dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Bentuk pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain. Sehingga dapat dikatakan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi syarat mutlak dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI,” ujar Imron saat memimpin Kunjungan Kerja MKD DPR RI ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/11/2024).

    Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan kunjungan MKD DPR RI tersebut juga dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis dengan kepolisian di Tangerang Selatan. Hal ini semata sebagai bentuk kepedulian bersama atas kinerja MKD dalam menjaga, menegakkan kehormatan, dan keluruhan martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat secara keseluruhan.

    Salah satu bentuk kerja sama MKD DPR RI dengan Polres Tangsel di bawah Komando, Kapolres Victor Inkiriwang, adalah melalui sosialisasi tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Sebagaimana yang diatur di dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) tentang penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.

    DPR RI Imron Amin Indonesia MKD
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Atasi Masalah Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

    13 Februari 2026

    Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji

    13 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Atasi Masalah Pajak Ganda, Komisi XII Dorong Insentif Hilirisasi Timah

    13 Februari 20260

    Berprinsip Kehati-hatian, BPKH Harus Lebih Diberikan Ruang Kelola Uang Jemaah Haji

    13 Februari 20260

    Edy Wuryanto Soroti Lonjakan Pengaduan THR dan Efektivitas Pengawasan di Daerah

    13 Februari 20260

    Legislator Apresiasi Intervensi Satgas Pangan, Harga Pokok di Pasar Wonokromo Sesuai HET

    12 Februari 20260

    UMKM dan Ekraf Kunci Bangkit dari Krisis Pascabencana

    12 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?