Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Endang Agustina Tegaskan Revisi UU KUHAP Sebuah Keharusan
    DPR

    Endang Agustina Tegaskan Revisi UU KUHAP Sebuah Keharusan

    redaksiBy redaksi7 November 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI Endang Agustina menegaskan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) merupakan hal yang sangat penting. Sebab, UU KUHAP di Indonesia telah berusia lebih dari 40 tahun, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan hal-hal yang sifatnya lebih kekinian.

    “Serta banyak hal-hal yang mungkin belum bisa dilaksanakan sampai saat ini. Kalau nanti dilakukan perubahan semuanya bisa dilaksanakan,” jelas Endang usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

    Tidak hanya itu, lanjut Endang, sejatinya masih ada beberapa hal lain dalam UU KUHAP yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum. Salah satu yang disorotinya adalah terkait keberadaan rumah benda sitaan, yang ditindaklanjuti dengan PP No. 27 tahun 1983, di mana dalam PP tersebut diperintahkan bahwa benda sitaan harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan.

    Politisi dari Fraksi PAN ini pun menilai rumah penyimpanan benda sitaan itu sangat penting untuk menyimpan benda sitaan. Karena terkait dengan pembuktian pidana itu sendiri, yakni sebagai bukti petunjuk yang harus dihadirkan di persidangan. Dengan tidak adanya rumah penyimpanan benda sitaan maka barang bukti (benda sitaan) tersebut beresiko hilang, rusak, atau berkurang.

    “Tidak hanya itu, dengan belum adanya rumah penyimpanan benda sitaan (rumpasan) ini sangat rentan untuk terjadi penyalahgunaan oleh oknum aparat penegak hukum. Sejauh ini, ketika belum adanya Rumpasan, maka penyimpanan barang sitaan menjadi tanggung jawab penyidik atau penuntut yang melaksanakan penuntutan atau penyidikan. Misalnya polisi. Namun jika ada Rumpasan, maka benda sitaan akan menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga tertentu, yang tentu saja dijaga dengan sangat ketat dan di bawah undang-undang yang berlaku,”papar Legislator asal Daerah pemilihan Kalimantan Selatan II ini.

    DPR RI Endang Agustina Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) RDPU UU KUHAP
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 2025

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Bonnie Triyana: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja

    18 Juni 20250

    Sengketa 4 Pulau Tuntas, Bahtra Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad di DPR

    18 Juni 20250

    Ali Zamroni Usul, Alihkan Penerbangan Umrah Ke BIJB Kertajati

    18 Juni 20250

    Menkop Budi Arie Bangga 80 Ribu Kopdes Merah Putih Sukses Terwujud

    18 Juni 20251

    Puan Minta Penyimpangan Penerimaan Siswa Baru Ditindak Tegas, Dorong Evaluasi Sistem Pendaftaran

    17 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?