Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker
    DPR

    Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

    redaksiBy redaksi5 November 202472 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi XI DPR RI akan mempelajari isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menuturkan akan ada banyak pasal yang berubah dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

    “Pimpinan DPR  telah menyampaikan nanti akan dipelajari. Semuanya, di tingkat secara keseluruhan. Karena Omnibus Law itu menyangkut banyak hal bukan satu undang-undang. Sistem kita yang lama kan memberikan kewenangan bahwa 1 klaster undang-undang bisa menyangkut perubahan di banyak undang-undang,” kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin, (4/11/2024).

    Pihaknya tak menampik adanya putusan itu bakal mengubah secara isi dari sejumlah pasal di Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Makanya, masih dipelajari. Yang harus diubah itu mana saja. Menurut amanat hasil judicial review seperti apa. Kan harus didetailkan,” sambung Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu. Ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dikabulkan oleh MK terhadap permohonan uji materiil dari Partai Buruh dan serikat pekerja lain. Puluhan pokok permohonan yang dikabulkan itu berkenaan dengan isu perihal upah hingga tenaga kerja asing atau TKA.

    Serta, setidaknya terdapat tujuh isu besar berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU 6/2023 yang didalami MK sebagaimana dalil para pemohon. Yaitu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, cuti, pengupahan, ketentuan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Dalam putusan perkara a quo, MK juga memandang pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

    DPR RI Mahkamah Konstitusi (MK) Misbakhun Omnibus Law UU Cipta Kerja UU Cipta Kerja
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Beban Bencana Jangan Ditanggung Rakyat, Prinsip Pencemar Membayar Harus Ditegakan

    20 Oktober 2026

    Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

    20 Oktober 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beban Bencana Jangan Ditanggung Rakyat, Prinsip Pencemar Membayar Harus Ditegakan

    20 Oktober 20260

    Pemisahan KLH dan Kehutanan Jangan Sisakan Celah Pengendalian Karhutla

    20 Oktober 20260

    Karhutla Meluas ke 17 Provinsi, Slamet Desak Presiden Tetapkan Target Terukur

    20 Oktober 20260

    Kasus DBD Naik, Puan Dorong Peran Puskesmas dan Kader Jumantik Diperkuat

    19 Oktober 20260

    Tutik Kusuma Wardhani Ingatkan Ancaman ISPA Akibat Karhutla, Anak-anak Harus Dilindungi

    19 Oktober 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?