Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Diduga Langgar Kesepakatan Pemilu Damai, Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu
    Nasional

    Diduga Langgar Kesepakatan Pemilu Damai, Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

    redaksiBy redaksi5 Desember 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Muhaimin Iskandar selaku Cawapres nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat dugaan pelanggaran pemilu damai.

    Dalam laporannya, PHPB menilai Cak Imin, telah melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dalam kampanye  Kongres Pemuda Perubahan di Convention Center Smesco, Jakarta, 29 November 2023.

    “Senyatanya kembali melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan semangat “Pemilu Damai 2024”, dimana dirinya telah melontarkan pernyataan yang merupakan hal terlarang dalam kampanye Pemilu, yakni, “Saatnya kita berubah, yang zalim diganti yang adil”,” ujar perwakilan PHPB, Wirakusumah mengutip pernyataan Cak Imin dalam laporannya, Selasa, 5 Desember 2023.

    “Adapun atas pernyataan Cak Imin tersebut, maka patut diduga merupakan Black Campaign dikarenakan telah membuat suatu isu dengan tanpa didukung oleh fakta atau bukti,” sambung laporan tersebut.

    Wirakusumah menilai pernyataan Cak Imin sangat tendensius karena berisikan ajakan, himbauan, hasutan dan bahkan fitnah yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Oleh karenanya, Cak Imin dalam hal ini patut diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu, dengan melakukan kampanye pemilu yang dilarang, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelas dia.

    Selain itu, Wirakusumah juga menilai politisi PKB itu telah melanggar ketentuan Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang PEMILU SERTA ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

    “Oleh sebab itu dan atas hal tersebut, maka kami dari PHPB dengan ini melaporkan Cak Imin dalam kedudukannya sebagai cawapres peserta pemilu kehadapan Bawaslu agar dapat menegakkan aturan Hukum Pemilu sebagaimana semestinya, dengan memeriksa, menyidik, dan memberikan sanksi hukuman jika kemudian Cak Imin terbukti melakukan kesalahan,” tegas dia.

    Wairakusumah menekankan Bawaslu diharapkan bisa menindaklanjuti laporan tersebut, demi tercapainya pemilu damai agar persatuan dan kerukunan hidup di masyarakat tetap terjaga.

    Bawaslu
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

    5 Desember 2024

    Advokat LISAN Laporkan Surat Suara di Taipei Tercoblos Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

    19 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Cucun Komitmen Kawal Regulasi dan Anggaran Guna Tekan Stunting dan Kemiskinan Saat Reses

    20 Juni 20250

    Tingginya Beban Biaya Produksi Ikan Patin Pengaruhi Akses Protein Murah bagi Rakyat

    20 Juni 20250

    Nasir Djamil: Transformasi Digital Korlantas Harus Jawab Tantangan Ketertiban Jalan Raya

    20 Juni 20250

    Harga Beras Melambung saat Stok Surplus, Masalah Serius dalam Distribusi

    19 Juni 20250

    Khilmi Dorong Inovasi Energi: Limbah Lokal Bisa Jadi Pengganti Solar untuk PLN

    19 Juni 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?