Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Diduga Langgar Kesepakatan Pemilu Damai, Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu
    Nasional

    Diduga Langgar Kesepakatan Pemilu Damai, Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu

    redaksiBy redaksi5 Desember 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Muhaimin Iskandar selaku Cawapres nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat dugaan pelanggaran pemilu damai.

    Dalam laporannya, PHPB menilai Cak Imin, telah melakukan kampanye hitam atau Black Campaign dalam kampanye  Kongres Pemuda Perubahan di Convention Center Smesco, Jakarta, 29 November 2023.

    “Senyatanya kembali melakukan perbuatan yang sangat bertentangan dengan semangat “Pemilu Damai 2024”, dimana dirinya telah melontarkan pernyataan yang merupakan hal terlarang dalam kampanye Pemilu, yakni, “Saatnya kita berubah, yang zalim diganti yang adil”,” ujar perwakilan PHPB, Wirakusumah mengutip pernyataan Cak Imin dalam laporannya, Selasa, 5 Desember 2023.

    “Adapun atas pernyataan Cak Imin tersebut, maka patut diduga merupakan Black Campaign dikarenakan telah membuat suatu isu dengan tanpa didukung oleh fakta atau bukti,” sambung laporan tersebut.

    Wirakusumah menilai pernyataan Cak Imin sangat tendensius karena berisikan ajakan, himbauan, hasutan dan bahkan fitnah yang dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    “Oleh karenanya, Cak Imin dalam hal ini patut diduga telah melakukan pelanggaran Kampanye Pemilu, dengan melakukan kampanye pemilu yang dilarang, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” jelas dia.

    Selain itu, Wirakusumah juga menilai politisi PKB itu telah melanggar ketentuan Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf c dan huruf d UndangUndang PEMILU SERTA ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

    “Oleh sebab itu dan atas hal tersebut, maka kami dari PHPB dengan ini melaporkan Cak Imin dalam kedudukannya sebagai cawapres peserta pemilu kehadapan Bawaslu agar dapat menegakkan aturan Hukum Pemilu sebagaimana semestinya, dengan memeriksa, menyidik, dan memberikan sanksi hukuman jika kemudian Cak Imin terbukti melakukan kesalahan,” tegas dia.

    Wairakusumah menekankan Bawaslu diharapkan bisa menindaklanjuti laporan tersebut, demi tercapainya pemilu damai agar persatuan dan kerukunan hidup di masyarakat tetap terjaga.

    Bawaslu
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

    5 Desember 2024

    Advokat LISAN Laporkan Surat Suara di Taipei Tercoblos Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

    19 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Beniyanto Soroti Ketahanan Energi Nasional di Tengah Geopolitik Timur Tengah

    13 Maret 20261

    Banggar DPR Nilai Subsidi di Indonesia Masih Belum Tepat Sasaran

    13 Maret 20260

    Jaga Nadi Mudik di Ujung Barat Jawa, Akses Tol Pelabuhan Merak Harus Aman

    13 Maret 20260

    DPR RI Setujui Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2026-2031

    12 Maret 20260

    Kawal Keselamatan Rakyat, Komisi V Minta Pemudik Manfaatkan Moda Transportasi Selain Motor

    12 Maret 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?