Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Advokat LISAN Laporkan Surat Suara di Taipei Tercoblos Ganjar-Mahfud ke Bawaslu
    Headline

    Advokat LISAN Laporkan Surat Suara di Taipei Tercoblos Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

    redaksiBy redaksi19 Januari 202402 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melapor ke Bawaslu atas temuan mereka terkait surat suara dapil luar negeri di Taipei, Tiongkok yang sudah tercoblos saat diterima.

    Laporan tersebut berdasarkan video yang viral di media sosial, dimana surat suara Pilpres 2024 tercoblos Ganjar-Mahfud, dan surat suara DPR tercoblos Once Mekel dari PDIP.

    “Advokat LISAN merespon dengan cepat dengan membuat Laporan ke BAWASLU RI terkait dengan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 510 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana selama 2 tahun,” ujar Ketua Umum LISAN, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Jumat, 19 Januari 2024.

    Hendarsam menyebut video itu diunggah dua orang WNI yang akan melakukan pencoblosan, dimana jadwal pencoblosan di luar negeri memang dilakukan lebih dahulu.

    “Akan tetapi pada saat membuka surat suara ternyata surat suara tersebut sudah dicoblos,” jelas dia.

    Dalam laporannya, advokat LISAN menyatakan dugaan kecurangan ini harus segera diproses oleh Bawaslu RI.

    “Pasalnya, Paslon 03 (Ganjar-Mahfud sudah beberapa kali dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kampanye,” tuturnya.

    Hendarsam mengatakan laporan ke Bawaslu merupakan cara untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan kecurangan tersebut.

    “Dibandingkan harus menjadikan ini polemik dan isu semata, dan apabila ini benar maka modus kecurangan ini patut di duga dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” kata dia.

    “Jika memang Paslon 03 dan Once Mekel memang terbukti melakukannya maka harus di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tukasnya.

    Bawaslu
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

    5 Desember 2024

    Timnas Amin Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Kasus Penghinaan Nabi SAW

    12 Desember 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?