Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Timnas Amin Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Kasus Penghinaan Nabi SAW
    Nasional

    Timnas Amin Dilaporkan ke Bawaslu Akibat Kasus Penghinaan Nabi SAW

    redaksiBy redaksi12 Desember 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan Timnas Amin (Anies-Imin) ke Bawaslu RI. Pelaporan dilakukan sebagai buntut kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam acara Desak Anies yang digelar di Lampung beberapa waktu lalu.

    Koordinator APD, Rahmansyah menuturkan pelaporan dilakukan lantaran Timnas Amin menjadikan acara Desak Anies sebagai role model demokrasi Indonesia.

    Padahal, dalam acara itu secara terang-terangan terdapat unsur penghinaan nabi yang dilakukan pengisi acara dan berlanjut ke penetapan status tersangka.

    “Timnas Amin selaku Tim Kamlanye Pemilu dari Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 (Anies-Muhaimin) dengan ini patut diduga telah bersalah melanggar larangan tentang kampanye pemilu, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 280 (1) huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” kata Rahmansyah di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

    Rahmansyah menjabarkan kesalahan Timnas Amin dalam hal ini, lantaran memberi panggung bagi seseorang untuk mengekspresikan hal sensitif berbau SARA, dan memancing kemarahan orang banyak.

    “Oleh karena pada kampanye pemilunya telah memberikan ruang dan sarana bagi setiap orang untuk berpendapat dengan sebebas-bebasanya tanpa rasa takut, sehingga menghina agama pun dianggap hal yang biasa dan dianggap sebagai bagian dari demokrasi,” tegas Rahmansyah.

    Rahmansyah pun menunjukkan surat tanda terima pelaporan Bawaslu usai laporannya diterima tim pengawas pemilu tersebut. Kini laporan tersebut akan ditindaklanjuti seiring proses-proses yang akan dilakukan ke depannya.

    Sebagai informasi, Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (AR), sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan.

    Dia ditetapkan tersangka buntut materinya yang menyinggung nama Nabi Muhammad SAW saat melakukan stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” di Bento Kopi Lampung, pada Kamis, 7 Desember 2023.

    Disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, Aulia Rakhman ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan melihat bukti-bukti video.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” ujar Kombes Umi, Senin, 11 Desember 2023.

    Bawaslu
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Komisi II Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

    5 Desember 2024

    Advokat LISAN Laporkan Surat Suara di Taipei Tercoblos Ganjar-Mahfud ke Bawaslu

    19 Januari 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fraksi Gerindra DPR RI Tinjau Langsung Gudang Bulog Gumilir

    6 Mei 20260

    Pendidikan Karakter Wajib, Setiap Sekolah Harus Ada Psikolog

    4 Mei 20260

    PAUD Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Negara Diminta Sediakan Anggaran Pendidikannya

    4 Mei 20260

    Rumah Bilik Bambu di Tengah Kota, Sarifah Perjuangkan Bedah Rumah untuk Konstituen

    4 Mei 20260

    Waka DPR Apresiasi Sanimas, Bantu Akses Sanitasi Masyarakat

    4 Mei 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?