Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Presiden Jokowi : Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Untuk Kesehatan Masyarakat
    Nasional

    Presiden Jokowi : Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Untuk Kesehatan Masyarakat

    redaksiBy redaksi28 Desember 202202 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pelarangan penjualan rokok batangan adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan media usai meresmikan Bendungan Sadawarna di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022) siang.

    “Itu kan, kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Presiden Jokowi

    Presiden menambahkan bahkan penjualan rokok batangan sudah dilarang di beberapa negara.

    “Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya,” imbuhnya.

    Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.

    Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

    Selain pelarangan penjualan rokok batangan,  perubahan pengaturan juga mengenai, 1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; 2. Ketentuan rokok elektronik; 3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; 4. Pelarangan penjualan rokok batangan; 5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; 6. Penegakan dan penindakan; dan 7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

    Joko Widodo KTR Pasar Pujasera
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Khawatir Tumpang-Tindih, Pemerintahan Prabowo Perlu Evaluasi Kortas Tipikor Polri

    20 Oktober 2024

    Tuding Jokowi Intervensi e-KTP, Pernyataan Agus Rahardjo Dinilai Tendensius

    2 Desember 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Once Mekel Soroti Bonus Atlet, Mutasi, dan Dualisme Organisasi Olahraga Jelang PON XXII 2028

    4 Juni 20260

    Komisi X Buka Ruang Libatkan BPS dalam Pembahasan RUU Statistik

    4 Juni 20260

    Reny Astuti Bahas Paralel Soal Potensi Tumpang Tindih RUU Statistik dan SDI 

    4 Juni 20260

    Harga Obat Terancam Naik, Netty Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

    4 Juni 20262

    Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

    4 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?