Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
    Polhukam

    PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

    redaksiBy redaksi7 November 202202 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, 19 Oktober 2022 menggelar sidang perdana perkara menghalangi keadilan atau obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Sidang ini menghadirkan enam terdakwa dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

    “Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan,” kata Djuyamto dilansir dari Antara pada Rabu, 19 Oktober 2022. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

    Sementara itu, sidang kedua dilakukan untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. “Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes,” kata Djuyamto. Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung. Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

    Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin, 17 Oktober 2022.

    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tanpa Botol Plastik, Konferensi ke-19 PUIC Tunjukkan Komitmen Parlemen Islam terhadap Isu Lingkungan

    12 Mei 2025

    Delegasi Palestina di Parlemen OKI Desak Negara Islam Bertindak Hentikan Agresi Israel

    12 Mei 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tanpa Botol Plastik, Konferensi ke-19 PUIC Tunjukkan Komitmen Parlemen Islam terhadap Isu Lingkungan

    12 Mei 20250

    Delegasi Palestina di Parlemen OKI Desak Negara Islam Bertindak Hentikan Agresi Israel

    12 Mei 20250

    Pertemuan Bilateral BKSAP-Liga Parlemen untuk Al-Quds Tegaskan Langkah Konkret untuk Palestina

    12 Mei 20250

    DPR Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan ke-25 Uni Parlemen Negara OKI, Gelorakan Spirit KAA 1955

    11 Mei 20250

    Pesan Solidaritas Palestina Lewat Diplomasi Budaya Indonesia

    11 Mei 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?