Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU
    DPD

    Komite II Dorong Agar RUU KSDAHE Dapat Segera Disahkan Sebagai UU

    redaksiBy redaksi29 Mei 202432 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komite II DPD RI melakukan rapat tripartit untuk membahas RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Rabu (29/05/2024). Dalam rapat tersebut, Komite II DPD RI berharap agar RUU KSDAHE dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam mencegah kerusakan lingkungan dan habitat flora fauna di dalamnya.

    “Harapan kami RUU ini dapat segera disahkan dan dapat disosialisasikan agar kedepan aturan-aturan lebih jelas lagi di masyarakat, khususnya di daerah,” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Aji Mirni Mawarni yang didampingi oleh Senator dari Sumatera Barat Emma Yohanna dan Senator dari Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi dalam rapat bersama DPR RI dan Pemerintah tersebut.

    RUU KSDAHE, lanjut Aji Mirni, merupakan upaya untuk menjaga konservasi berkelanjutan yang diatur secara sistematis terpadu, juga pengaturan alur kewenangan pusat dan daerah yang runtut, serta pengaturan perizinan berusaha terkait sumber daya hayati.

    Aji Mirni juga menilai RUU ini ketika disahkan akan menjadi salah satu solusi atas masalah kerusakan alam dan ancaman kepunahan satwa liar di Indonesia. RUU ini akan menghasilkan regulasi yang tegas terkait pengaturan sanksi hukum kepada seluruh pihak yang terbukti merusak alam ataupun membahayakan satwa yang dilindungi.

    “Kerusakan lingkungan kawasan satwa, sering terjadi dan hukumannya terlalu ringan, apalagi melibatkan perusahaan yang kemudian merugikan masyarakat. Kadang-kadang dari perusahaan hanya sekedar membayar denda dan tidak ada sanksi hukum. Dan itu kan akan bisa terulang kembali,” jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur ini.

    DPD RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas APBN

    27 Agustus 2026

    Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

    27 Agustus 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Akuntabilitas APBN

    27 Agustus 20260

    Pimpinan DPR Siap Letakkan Jabatan Jika RUU Perampasan Aset Belum Disahkan di Desember 2026

    27 Agustus 20260

    DPR RI Pastikan Keamanan Relawan Pati dalam Menyampaikan Aspirasi

    27 Agustus 20260

    Perlu Status Bencana Nasional untuk Perkuat Penanganan Karhutla

    25 Agustus 20260

    Cegah Karhutla Meluas, Hanan A. Rozak Dorong Penguatan Sinergi Lintas Sektor

    25 Agustus 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?