Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Penyederhanaan Jabatan Pelaksana Wujudkan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR Jadi Lebih Lincah
    DPR

    Penyederhanaan Jabatan Pelaksana Wujudkan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR Jadi Lebih Lincah

    redaksiBy redaksi7 Februari 202413 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Sebagai langkah mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah dan profesional, Sekretariat Jenderal DPR RI baru-baru ini melakukan penyederhanaan jabatan pelaksana di lingkungan Setjen DPR. Dari yang sebelumnya 95 (sembilan puluh lima) jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Setjen DPR, kini disederhanakan hanya sebanyak 13 (tiga belas) jabatan pelaksana. 

    Langkah tersebut, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana dalam peraturan tersebut mengatur pengelompokan jabatan pelaksana menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok klerek, operator, dan teknisi.

    Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono mengatakan pengelompokan tersebut membuat organisasi Setjen DPR menjadi lebih fleksibel dan dinamis. Sebab, tidak ada lagi jabatan yang terkotak-kotak, sehingga membuat organisasi dapat bekerja lebih cepat dan lincah.

    “Karena terus terang jabatan pelaksana adalah sebenarnya motor penggeraknya juga daripada organisasi. Kalau sudah terkotak-kotak gini semuanya terikat gitu, tapi dengan 13 (jabatan pelaksana) ini mudah-mudahan dia bisa lebih bekerja cepat, ada kebutuhan begini (lebih mudah) digeser selama dia jabatan pelaksanaannya sama,” jelasnya dalam acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

    “Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM”

    Selain itu, Sumariyandono menjelaskan, penyederhanaan jabatan tersebut juga sebagai langkah Setjen DPR dalam mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Terlebih, dengan penetapan kelas jabatan yang baru, di mana sudah tidak ada lagi kelas jabatan 5 (lima), PNS di lingkungan Setjen DPR yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 dituntut untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan agar dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam).

    “Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM yang ada di kita. Sekaligus mengangkat jadi tidak ada lagi yang kelas jabatan 5 (lima),” terangnya.

    Sementara itu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Helmizar menjelaskan PNS yang sebelumnya masih di kelas jabatan 5 (lima) nantinya akan didorong untuk dapat naik ke kelas jabatan 6 (enam) sesuai dengan Permenpan-RB. Dalam hal ini, PNS tersebut diberi waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat memenuhi kriteria kelas jabatan 6 (enam).

    “Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun peraturan Sekjen itu 5 tahun, mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan dan kriteria ini juga tidak begitu kaku tapi fleksibel. Mereka harus melanjutkan pendidikan ke S1 atau mereka mengikuti jenjang pendidikan yang diadakan oleh Pusbangkom (Pusat Pengembangan Kompetensi) DPR,” terang Helmizar. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Sari Yuliati: Kepercayaan Publik Harus Dijaga lewat Reformasi dan Akuntabilitas Polri

    27 Juni 20262

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20261
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?