Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis
    DPR

    bdullah: Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Dikenakan Pasal Berlapis

    redaksiBy redaksi22 Juni 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dugaan penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya melalui proses hukum yang tegas.

    Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan berbagai bentuk kekerasan selama bertahun-tahun. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka berat yang dideritanya.

    “TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan. Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata pria yang akrab disapa Abduh ini kepada medpolindo.com, di Jakarta, Senin (22/6/2026).

    Politisi Fraksi PKB ini juga menilai aparat penegak hukum perlu mengusut kasus ini secara menyeluruh. Terlebih, setelah kasus tersebut mencuat ke publik, muncul sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban pelaku.

    Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain serta bentuk tindak pidana yang mungkin dilakukan pelaku selama ini. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kejahatan yang terjadi dapat terungkap.

    “Harus ditelusuri berapa banyak korbannya, termasuk bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku,” tegasnya.

    Lebih lanjut, ia pun menyoroti kemungkinan adanya praktik coercive control atau kontrol koersif yang menjadi awal dari rangkaian kekerasan terhadap korban. Pola ini umumnya dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kemandirian dan kebebasannya.

    “Pelaku biasanya memulai dengan mengisolasi korban dari lingkungan sosialnya, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi,” ujarnya.

    Karena itu, Abdullah mengingatkan perempuan dan keluarga untuk lebih peka terhadap tanda-tanda hubungan yang tidak sehat. Ia menilai keterlibatan keluarga menjadi faktor penting untuk mencegah korban terjebak lebih jauh dalam lingkaran kekerasan.

    “Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak ada lagi korban yang kehilangan kebebasan dan masa depannya akibat kekerasan dalam hubungan,” pungkasnya.

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 2026

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Fikri Faqih Ingatkan Naturalisasi Tak Boleh Hambat Pembinaan Pemain Lokal

    22 Juni 20260

    Lestari Moerdijat: Karimunjawa Warisan Alam yang Harus Dijaga Bersama

    22 Juni 20260

    Jangan Hanya Geledah Kantor, KPK Harus Periksa Seluruh Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali

    21 Juni 20260

    Ateng Sutisna Desak Perlu Perkuat Pembinaan Demi Warga Binaan Siap Kembali ke Masyarakat

    21 Juni 20260

    Fauzi Amro: PMN Rp6,68 Triliun untuk SMF Efektif Perluas Akses Pekerja Informal Terhadap KPR FLPP

    21 Juni 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?