Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Tanpa Power Wheeling RUU EBT Penting untuk Direalisasikan
    DPR

    Tanpa Power Wheeling RUU EBT Penting untuk Direalisasikan

    redaksiBy redaksi13 Juni 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan dinilai penting dalam mendukung proses transisi energi di Tanah Air. RUU ini diyakini dapat mendorong transisi energi namun dengan catatan pasal mengenai power wheeling tidak dimasukkan.

    Hal ini disampaikan peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk RUU EBT untuk Pengembangan ‘Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.

    “Untuk Indonesia sendiri, menurut kami proses transisi energi menjadi penting dan undang-undang energi baru terbarukan ini menjadi sebuah payung hukum untuk melakukan proses transisi dan tentunya tanpa memasukkan pasal power wheeling,” kata Ferdy.

    Dia optimistis RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ferdy juga menilai draft RUU EBT saat ini tanpa memasukkan pasal power wheeling merupakan keputusan tepat dari pemerintah.

    “Karena itu sebagai masukan saja, saya titipkan supaya  wacana Power Wheeling di komisi VII harus dipastikan ditolak,” ujar dia.

    Oleh karena itu harus menjadi perhatian dari teman-teman DPR jangan sampai Power Wheeling masuk ke dalam RUU EBT, karena ini akan mengarahkan ke liberalisasi sektor kelistrikan dan itu akan melanggar undang-undang nomor 30 tentang kelistrikan.

    “Kami melihat ada beberapa pasal yang dimasukkan oleh pemerintah, tapi itu sudah dicabut kembali di pasal 29 dan 47. Jadi itu harus diperhatikan soal Power Wheeling, karena listrik yang dihasilkan oleh perusahaan swasta itu bisa dijual langsung ke masyarakat,” jelasnya.

    PLN nanti hanya bertugas sebagai penyedia jaringan, jadi ini sangat berbahaya untuk sektor kelistrikan kita. Selama ini PLN ditugaskan oleh konstitusi untuk mengamankan kelistrikan nasional dan kita tidak perlu risau kemampuan PLN. Bahkan sekarang PLN sudah melakukan banyak upaya mengakselerasi pembangunan pembangkit energi baru terbarukan.

    Dia menyampaikan kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT. Pertama, produksi minyak nasional Tanah Air setiap hari hingga setiap tahunnya semakin menurun.

    Ferdy mencatat dari 2002 produksi minyak Indonesia masih di atas satu juta barel per hari. Namun, seiring waktu produksi terus di bawah 700 ribu barel per harinya.

    “Jadi kita ini membutuhkan BBM setiap hari itu di angka 1,4 juta barel per hari dan itu yang membuat kita impor, akibat tarik impor ini hampir 50 persen, 50 persen itu kita impor minyak dari luar,” ucapnya.

    dpr
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Timwas Haji DPR: Antisipasi Krisis Tenda dan Makanan Akibat Dibatalkannya Tanazul

    6 Juni 2025

    Pembahasan RUU KUHAP Ditunda, Fokus Perkuat Partisipasi Publik dan Jamin Keterbukaan

    17 April 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 20260

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 20260

    Firman Soebagyo: Swasembada Pangan di Pati Lebih Cepat tapi Jangan Lengah

    10 Februari 20260

    Titiek Dorong Swasembada Gula hingga Kedelai

    9 Februari 20260

    DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat

    9 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?