Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan
    DPR

    Lestari Moerdijat: TPPO Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

    redaksiBy redaksi30 Juli 202602 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Anggota DPR RI, Lestari Moerdijat/Ist
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Rerie, sapaan akrabnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lainnya.


    “TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata Lestari, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026), dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.


    “Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tambahnya.


    Ia menyebut perkembangan teknologi melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi. Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.


    Rerie mengutip data Direktorat Jenderal Imigrasi yang menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri banyak merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.


    Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022–2025, lembaga tersebut telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka. Rerie menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.


    “Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” ujarnya.


    Hasil revisi tersebut, menurut Rerie, harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Ia menambahkan, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.


    Terpenting, ujar Rerie, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri. 

    DPR RI Indonesia
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

    31 Juli 2026

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!

    31 Juli 20260

    Abdul Fikri: Putusan MK Perkuat Konstitusi, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Pendidikan

    31 Juli 20260

    Putusan MK Jadi Momentum Kembalikan Anggaran Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM

    30 Juli 20260

    Banyak Spekulasi Liar Berkembang, Usut Tuntas Kematian Karumga Eks Jampidsus!

    30 Juli 20260

    Transformasi Penyaluran Bansos Perlu Didukung Data Akurat dan Tata Kelola yang Kuat

    30 Juli 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?