Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda » RUU Perampasan Aset Bakal Beri Efek Jera ke Pelaku Kejahatan Ekonomi
    DPR

    RUU Perampasan Aset Bakal Beri Efek Jera ke Pelaku Kejahatan Ekonomi

    redaksiBy redaksi23 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Komisi III DPR RI berpandangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan RUU yang perlu segera dibahas dan disahkan. Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

    Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei lalu. Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

    “Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” papar Didik dalam keterangan persnya kepada Medpolindo.com, di Jakarta, Senin (22/5/2023).

    ”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” sambungnya.

    Didik memberi contoh saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, Pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

    “Pemulihan aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh,” ucap Didik.

    DPR disebut mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Apalagi, disampaikan Didik, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi. “Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated,” terangnya.

    DPR RI Indonesia RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 2026

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Gajah di Riau Mati, Komisi IV: Pelindungan Satwa Perlu Gunakan Teknologi

    10 Februari 20260

    Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala, Daniel Johan : Ini Kejahatan Serius, Harus Diusut Tuntas

    10 Februari 20260

    Firman Soebagyo: Swasembada Pangan di Pati Lebih Cepat tapi Jangan Lengah

    10 Februari 20260

    Titiek Dorong Swasembada Gula hingga Kedelai

    9 Februari 20260

    DPR Pastikan Layanan PBI BPJS Tetap Aktif, Kawal Perbaikan Tata Kelola demi Kepastian Hak Masyarakat

    9 Februari 20260
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2026 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?