Close Menu
MedpolindoMedpolindo
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    MedpolindoMedpolindo
    Login
    • Nasional
    • MPR
    • DPR
    • DPD
    • Daerah
    • Peristiwa
    • Polhukam
    • Dunia
    MedpolindoMedpolindo
    • DPR
    • MPR
    • DPD
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    Beranda ยป Legislator Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan Tidak Diubah
    DPR

    Legislator Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan Tidak Diubah

    redaksiBy redaksi22 Mei 202302 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Copy Link

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang berpolemik terkait keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 tak perlu diubah atau direvisi. Menurutnya, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan harus tetap sama seperti yang diatur PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dan apabila mengubah aturan itu dinilai bakal menimbulkan konsekuensi pada berkurangnya keterwakilan perempuan.


    “Kalau misalnya tiba-tiba dalam proses perjalanannya ada revisi dan sebagainya, tentu banyak konsekuensi terhadap kita semua, khususnya mengenai keterwakilan perempuan yang diamanatkan UU Pemilu minimal 30%,” kata Saan beberapa waktu yang lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
     

    Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan. “Kita juga ingin melakukan penguatan agar yang namanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam politik itu bisa kita wujudkan. Sudah tiga kali pemilu politik afirmasi ini kita terapkan, kita lalui,” ujarnya.
     

    Di sisi lain, Komisi II DPR telah memutuskan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Keputusan itu diambil setelah mendengar pendapat dari sembilan fraksi di DPR. Sebelumnya,  KPU merevisi PKPU 10/2023, khususnya norma Pasal 8 ayat (2) mengenai ketentuan penghitungan 30% yang memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30%. Dalam revisi tersebut KPU membuka kemungkinan pembulatan desimal ke bawah jika perhitungan 30% keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. 

    DPR RI Indonesia KPU RUU
    Share. Facebook Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Nilai Putusan MK Progresif, Komisi XIII: Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

    4 November 2025

    Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Hentikan Sementara PHK, Kembalikan Warga Bekerja!

    4 November 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    BERITA TERKINI

    Nilai Putusan MK Progresif, Komisi XIII: Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

    4 November 20250

    Sidak ke Pabrik Ban Michelin, DPR: Hentikan Sementara PHK, Kembalikan Warga Bekerja!

    4 November 20250

    Hilirisasi dan Infrastruktur Kunci Peningkatan Kesejahteraan Petani-Peternak di Papua Barat Daya

    3 November 20250

    Saksi Yakin Tak Ada Pembahasan Kenaikan Gaji Anggota DPR Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD

    3 November 20250

    Fokus Infrastruktur dan Promosi, Pariwisata Indonesia Jangan Bergantung pada APBN

    3 November 20250
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    © 2025 Medpolindo. Designed by Aco.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?